Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melakukan pencoretan terhadap 35 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Menyusul, puluhan Bacaleg tersebut tidak memperbaiki syarat administrasi.
Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari mengatakan, ada 35 Bacaleg masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat verifikasi adminstrasi (vermin). “Ada yang mengganti, ada juga yang memperbaiki. Kesempatan terakhir sudah kami berikan sebelum masuk dalam DCS,” ungkapnya, Sabtu (19/8/2023).
Masih kata Tri Widya, sebelumnya ada 40 Bacaleg dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dari 354 Bacaleg hasil perbaikan. Namun setelah dilakukan Vermin terhadap hasil pencermatan pada, 12-15 Agustus 2023 lalu, sebanyak 25 Bacaleg dinyatakan dicoret KPU Kota Mojokerto.
Baca Juga: GP Ansor Banyuwangi Geram, Polisikan Konten Penodaan Agama
“Hasil Vermin 15 Agustus itu hanya Bacaleg MS yang bisa masuk ke kita untuk penyusunan DCS. Penetapan DCS 18 Agustus dan selanjutnya kita umumkan sehingga nantinya DCS itu akan dipublikasikan selama lima hari yakni, pada 19-23 Agustus mendatang,” katanya.
Setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), tegas Tri Widya, partai politik (parpol) berkesempatan mensosialisasikan bacalegnya kepada publik sebagai sosok calon yang bertarung di kontestasi Pileg 2024. Namun sejumlah baliho hingga pamflet yang memuat gambar Bacaleg sudah bertebaran sejak dua bulan terakhir.
“Kamis sudah memberikan warning kepada parpol agar saat sosialisasi ke masyarakat, parpol sekadar mengenalkan tanpa ada unsur ajakan atau muatan citra Bacaleg agar bisa dipilih. Batasannya ada pada unsur ajakan atau tidak. Kalau sekadar sosialisasi oleh parpol, masih diperkenankan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pemilu nanti,” ujarnya.
Baca Juga: Konser Kemerdekaan 2023, Happy Asmara Siap Meriahkan Kota Malang
Masa kampanye setelah penetapan DCT sampai 5 hari sebelum pencoblosan. KPU menjadwal kampanye dimulai dimulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024. [tin/ian]
![Tak Penuhi Syarat Administrasi, 25 Bacaleg di Kota Mojokerto Dicoret Gedung KPU Kabupaten Mojokerto di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230809-WA0006_AuQ3ORn53N-1024x576.jpeg)





