Surabaya (beritajatim.com) – Aidul (24) pemuda asal Kapas Baru Surabaya harus ditangkap polisi karena ketahuan mencuri motor Honda Beat L 4790 ZZ di rumah Mudwir (36) jalan Kedinding Lor Surabaya.
Iptu Suryadi selaku Kanitreskrim Polsek Kenjeran menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, (04/09/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Saat itu korban (Mudwir) sedang tidur istirahat. Mendengar suara kontak motor dirusak, korban langsung menuju halaman depan dan mendapati tersangka sudah siap mencuri,” ujar Suryadi saat dikonfirmasi beritajatim.com pada Minggu (19/09/2021).
Aidul yang sudah ketahuan lalu melarikan diri sambil dikejar oleh korban dan warga yang meneriakinya maling. Beruntung saat itu ada petugas kepolisian yang sedang melintas hingga akhirnya Aidul bisa diamankan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu Unit Motor Honda Beat yang hendak dicuri, satu buah STNK dan tiga buah Kunci Kontak Motor yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya. Selain itu, dihadapan penyidik, Aidul mengaku bahwa ia baru saja bebas dari penjara 4 bulan lalu karena kasus curanmor.
“Tersangkanya dua orang, untuk saat ini kami masih mengembangkan kasus untuk menangkap rekannya yang berhasil melarikan diri dan dinyatakan Buron,” ujar Suryadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aidul dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun kurungan. [ang/but]






