Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo mencopot banner yang terpajang di Jalur Pantura Kota Kraksaan. Banner yang jumlahnya mencapai puluhan ini tidak mengantongi izin dari Pemkab Probolinggo.
Upaya ini dijalankan Satpol PP sejak sepekan lalu hingga Senin kemarin (11/7/2022).
Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, puluhan banner yang dicopot itu telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
“Ya tentunya kami mengamankan banner yang memang ilegal atau tanpa izin, dan menyalahi aturan Perbup Nomor 2 Tahun 2017,” kata Budi, Selasa (12/7/2022).
Budi menegaskan penertiban hanya dilakukan kepada banner yang dinyatakan ilegal. Dia menjamin banner yang telah mengantongi izin tidak akan dicopot.
“Kami tidak akan serta merta mengamankan banner ataupun spanduk yang memang berizin, kami juga mempunyai aturan jadi kami tidak sembarangan mengamankan banner,” tegasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Probolinggo”]
Selanjutnya, Budi juga menjelaskan, ada zona larangan untuk dipasangi banner ataupun spanduk di Kabupaten Probolinggo. Zona tersebut mulai dari Kelurahan Semampir sampai Desa Kebonagung.
“Jadi kalau ada banner ataupun spanduk, ya kami amankan karena itu memang ilegal dan berada di zona larangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi menerangkan, pengamanan tersebut dilakukan secara berkelanjutan sampai waktu yang belum ditentukan. Hal itu untuk mengantisipasi pelanggaran yang kerap dilakukan masyarakat dengan memasang banner seenaknya.
“Ya sampai saat ini kegiatan pengamanan masih kami lakukan, dan ini masih berkelanjutan untuk mengantisipasi banner yang terpasang di zona larangan. Jadi bukan hanya yang berada di zona larang, bannerusam juga akan kami amankan,” pungkasnya. [tr/beq]






