Mojokerto (beritajatim.com) – Sebuah gudang jasa sablon sandal jepit disegel anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Senin (18/7/2022). Tak hanya pemilik belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun keberadaan home industri tersebut dinilai mengganggu warga.
Bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Lurah Meri, anggota penegak peraturan daerah (Perda) Kota Mojokerto ini meminta pemilik/penyewa gedung untuk menunjukkan IMB. Meskipun pemilik bisa menunjukan Nomor Induk Berusaha (NIB), namun penyegelan tetep dilakukan.
Anggota Satpol PP Kota Mojokerto memasang barikade dan memasang Satpol PP line di depan gudang. Saat petugas datang, bau lem sablon cukup menyengat. Di bagian depan tambah bahan dasar sandal berkarung-karung, sementara di bagian dalam ada sejumlah pekerja.
[berita-terkait number=”5″ tag=”satpol-PP”]
Tak hanya pekerja laki-laki, namun juga ada pekerja perempuan. Mereka melakukan aktivitas penyablonan sandal jepit yang hasilnya akan dikirim ke wilayah Pandaan, Kecamatan Pasuruan.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh P Kresnawan mengatakan, warga sekitar mengeluh munculnya aroma tak sedap di sekitar lokasi home industri tersebut. “Dampak dari limbah sampai uap sehingga kami perlu turun ke lokasi untuk memastikan,” ungkapnya.
Masih kata Ganesh, yakni izin usaha apa saja yang harus dilengkapi kepada seluruh warga Kota Mojokerto yang melakukan kegiatan usaha. Menurutnya, pada kesempatan awal sudah dilakukan pembinaan dan pemantauan.

“Memang kita dapati, belum ada izin usaha secara lengkap. Namun kunjungan yang kedua, pelaksana kegiatan sudah bisa menunjukkan NIB. Namun tetap kita arahkan untuk mengurus IMB, baik itu untuk rumah tinggal maupun kegiatan berusaha,” katanya.
Sehingga untuk sementara dilakukan penindakan berupa penyegelan sampai izin semua terbit. Yakni indikator-indikator yang harus dilengkapi baik penyediaan lahan terbuka hijau, tanda tangan warga sampai dengan sepengetahuan pihak kelurahan dan kecamatan.
“Semua kalau sudah dilengkapi, artinya sudah tidak ada masalah lagi kembali untuk melaksanakan kegiatan. Untuk sementara kami lakukan penindakan, jadi kita hentikan sementara sampai kepengurusan izin itu sudah selesai semua. Kalau nanti, izinnya sudah selesai, sudah terbit semua, silahkan melakukan kegiatan berusaha,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik jasa sablon, Kevin mengatakan, dua minggu sebelumnya Satpol PP Kota Mojokerto mendatangi tempat usahanya menanyakan NIB. “Setelah saya urus, keluar NIB-nya. Memang ini tempat saya sewa, ditanya IMB memang belum ada,” ujarnya.
Ini lantaran pemilik gedung memang belum memiliki IMB. Ia mengaku, ia menyewa untuk 1,5 tahun memang mengetahui jika pemilik belum mengantongi IMB. Bangunan tersebut sebelum merupakan gudang, keterangan dari pemilik jika dibuat usaha sablon masih bisa.
“Baru bulan lalu, sewa 1,5 tahun. Saya tanya ke pemilik kalau saya buat usaha sablon, tidak ada apa-apa seharusnya. Akhirnya seperti ini, memang WC aja belum ada, sepiteng belum ada. Memang IMB-nya belum ada, ngurus juga lama. Kalau bisa diurus, saya urus tapi kalau harus ditutup, ya ditutup,” tegasnya. [tin/kun]






