Mojokerto (beritajatim.com) – Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Mojokerto akan memanggil dua pemilik atau pengelola tower BTS (Base Transceiver Station). Ini menyusul temuan dua tower BTS yang diduga ilegal dan tidak mengantongi IMB.
Dua BTS tersebut masing-masing berlokasi di Dusun Bekatul, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, dan di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo.
Satpol PP Ahli Muda Kabupaten Mojokerto, Zaki mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dua pemilik atau pengelola tower telekomunikasi tersebut. Pihaknya menekankan agar pengelola tower tertib administrasi perizinan dan patuh terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Kita akan panggil pengelola atau penanggung jawabnya untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait izin-izinnya dua tower telekomunikasi di Pungging dan Simbaringin apakah benar milik Tower Bersama Group (TBG). Sesuai SOP kita, kita akan panggil pemilik tower dan surat pernyataan untuk memenuhi kelengkapan izin-izinnya,” ungkapnya, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga:
Dua Tower Telekomunikasi di Mojokerto Diduga Ilegal dan Tak Miliki Izin IMB
Sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), lanjut Zaki, pihaknya memberikan kesempatan bagi pemilik untuk segera melengkapi dan mengurus perizinan tower telekomunikasi ini. Pihaknya akan melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga jika yang bersangkutan tidak menghiraukan panggilan tersebut.
“Jadi tujuan kita untuk menghentikan pelanggaran dan dalam rangka penegakan Perda. Kalau memang tidak ada tanggapan, maka kita layangan peringatan 1, 2 dan ke-3. Jika tidak mengindahkan maka langkah terakhir akan dilakukan penyegelan,” tegasnya.
Baca Juga:
Pemkab Mojokerto Ajak Remaja Ikut Andil Percepatan Penurunan Stunting
Sebelumnya, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menemukan adanya keberadaan dua tower telekomunikasi yang diduga ilegal dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yakni di wilayah Dusun Bekatul, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging dan Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo. [tin/beq]






