Bangkalan (beritajatim.com) – Ketidakhadiran sosok berinisial IF dalam proses hukum kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Bangkalan ke PT Tonduk Majeng Madura justru memicu tanda tanya. Di tengah sorotan itu, Kejaksaan Negeri Bangkalan akhirnya buka suara dan mengungkap peran sebenarnya dari IF.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkalan, Handoko, menegaskan bahwa IF bukanlah perantara sebagaimana isu yang berkembang di publik. Berdasarkan hasil penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), IF justru diketahui sebagai pihak yang membeli aset.
“Selama ini kan ramai seolah-olah IF ini perantara atau menguasai aset. Dari keterangan para terdakwa, faktanya adalah jual beli,” ujar Handoko.
Nama IF mencuat setelah disebut dalam BAP tiga terdakwa (Abdul Kadir, Sofiulloh Syarif, dan Uftori Wasit) yang mengungkap adanya transaksi penjualan aset kepada yang bersangkutan. Dari situlah penyidik menelusuri keterkaitan IF dalam pusaran perkara penyertaan modal tersebut.
Menurut Handoko, penelusuran dilakukan untuk menjawab isu yang sempat berkembang luas, termasuk dugaan bahwa IF menguasai aset milik PT Tonduk Majeng Madura. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa yang terjadi adalah transaksi jual beli, bukan penguasaan aset secara sepihak.
“Kami tidak mendalami lebih jauh kemungkinan aset tersebut dialihkan kembali oleh IF kepada pihak lain, karena hal itu tidak menjadi fokus utama dalam perkara ini,” katanya.
Di sisi lain, dugaan adanya upaya penghentian perkara turut diklarifikasi. Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari Bupati, mantan Ketua DPRD, hingga Risang. Hasilnya, tidak ditemukan bukti adanya intervensi dalam proses hukum.
“Jadi peran IF dalam perkara ini sebatas sebagai pembeli aset dalam rangkaian kasus penyertaan modal BUMD, bukan sebagai perantara maupun pihak yang menguasai aset secara melawan hukum,” ucapnya. [sar/ian]






