Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 1.378 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Mojokerto masuk kuota keberangkatan haji tahun 2024 ini. Namun, hanya 932 CJH yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan mendapat istithaah kesehatan pada tahap pertama pelunasan Bipih.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelengaraan Haji dan Umroh (PHU), Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad mengatakan, ada 446 CJH belum melunasi Bipih sehingga belum dapat istithaah kesehatan. “Hanya 932 CHJ yang sudah melunasi Bipih tahan pertama,” ungkapnya, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, ada beberapa fakto penyebab hingga hari terakhir pelunasan Bipih tahap pertama, para CJH belum dapat memenuhi kuota yang telah ditetapkan. Mulai dari gagal sistem sehingga CJH yang belum dapat izin Istitha’ah sebagai syarat untuk bisa menjalankan ibadah haji.
“Masih ada waktu yang akan kami maksimalkan melalui penyuluh haji terkait pelunasan Bipih haji agar bisa terpenuhi kuota CJH asal Kabupaten Mojokerto yang akan berangkat ke tanah suci. Karena masih ada pelunasan tahap 2 yakni tanggal 13 Maret – 26 Maret 2024,” katanya.
Sebelumnya, Kankemenag Kabupaten Mojokerto memperpanjang Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahap pertama sampai 23 Februari 2024. Ini berdasarkan surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No B – 12053/DJ/dt.II.II. I/1/KS.02/2/2024.
Batas akhir pelunasan Bipih semula 12 Februari 2024 menjadi 23 Februari 2024. Selain itu, juga terjadi perubahan pelunasan Bipih tahap kedua yang sebelumnya dijadwal mulai tanggal 5 Maret – 26 Maret 2024 menjadi tanggal 13 Maret – 26 Maret 2024.
Perubahan juga terjadi pada batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas semula berakhir 27 Februari menjadi 7 Maret 2024. Sehingga bagi CJH belum dapat melunasi Bipih tahap pertama, pelunasan tahap 2 dibuka mulai tanggal 13 Maret – 26 Maret 2024. [tin/aje]






