Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tahap pelunasan biaya haji reguler dibuka mulai hari ini, Selasa (11/4/2023) hingga 5 Mei 2023.
Pelunasan biaya tersebut dibuka untuk 203.320 kuota yang terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Direktur Bina Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengungkapkan, sejumlah 201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.
Saiful Mujab menyebutkan bahwa jemaah haji reguler lunas tunda dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.
“Jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum tahun 2020, melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account,” kata Saiful Mujab yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (11/4/2023).
BACA JUGA: Keppres Biaya Haji Sudah Terbit, Embarkasi Surabaya Paling Mahal
Saiful juga menambahkan, jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konfirmasi, para jemaah melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Sementara itu, bagi jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, maka mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.
Pembayaran setoran lunas Bipih, kata Saiful, dilakukan pada BPS Bipih yang sama pada saat membayarkan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” pungkasnya. (nap)






