Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) embarkasi Surabaya (SUB) keberangkatan ibadah haji tahun 2023 ini sebesar Rp 55,9 juta. Biaya haji tersebut lebih besar dari pelaksanaan haji tahun lalu yang hanya Rp39,8 juta.
Sebanyak 1.387 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Mojokerto diwajibkan melunasi sisa Bipih sebesar Rp 30,9 juta sebagai syarat berangkat menuju tanah suci. Setelah dikurangi dari setoran porsi haji sebesar Rp 25 juta, maka yang harus dilunasi CJH sebesar Rp,30,9 juta.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, M Zainut Tamam mengatakan, sesuai Keppres Nomor 7 tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023, Bipih untuk embarkasi Surabaya lebih besar dari ketetapan nasional sebesar Rp48,9 juta.
“Karena mahalnya biaya penerbangan di embarkasi SUB sehingga berpengaruh pada biaya ibadah haji. Jenis pesawat yang digunakan untuk membawa jamaah dari Bandara Juanda ke Jeddah dan sebaliknya, menggunakan tipe Boeing 747-400, sehingga harga sewanya lebih mahal ketimbang pesawat tipe Boeing 777,” ungkapnya, Sabtu (8/4/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/erick-thohir-tetap-cawapres-terkuat-untuk-koalisi-apapun/
Fasilitas di Bandara Juanda, lanjut Tamam, belum bisa untuk mendarat tipe pesawat Boeing 777 karena masih dalam pemeliharaan. Sementara pesawat jenis Airbus 330, lanjut Tamam, kapasitas Asrama Haji Sukolilo Surabaya juga tidak bisa menampung traffic jamaah dengan 5 sampai 6 kloter perhari.
Meski lebih mahal, namun Tamam optimis CJH Kabupaten Mojokerto tetap bisa melunasi beban tersebut. Mengingat, antusiasme tinggi CJH untuk bisa berkunjung ke Baitullah. Hal itu dibuktikan dari banyaknya CJH yang sudah mengurus biometrik visa sejak awal Ramadan lalu.
“Saya rasa jamaah kita bisa melunasi karena dilihat dari pengurusan biometrik visa, nampaknya jamaah tidak lagi terbebani dengan biaya yang ditetapkan. Kalau yang mundur sebelum pelunasan, kami belum menerima laporan. Untuk waktu pelunasannya masih belum ditentukan, karena menunggu Peraturan Menteri Agama (PMA) dan juknis dari Dirjen PHU,’’ pungkasnya.
Sekedar diketahui dari 1.387 CJH yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun 2023, 522 diantaranya merupakan CJH yang sudah lunas tunda di keberangkatan tahun 2020 dan 2022. Sementara 865 lainnya, adalah CJH reguler baru yang masuk kuota panggilan berangkat tahun ini. [tin/kun]






