Sumenep (beritajatim.com) – Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) meninggal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep. Tahanan bernama Zainol Hayat (20) tersebut merupakan tahanan dengan kasus penyalahgunaan pil double Y.
Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Teguh Dony Efendi menjelaskan, tahanan tersebut awalnya mengalami demam tinggi. Kemudian petugas Rutan yang berjaga pun memeriksakan tahanan ini ke klinik di dalam Rutan.
“Kami juga menghubungi jaksa, karena tahanan ini kan statusnya titipan. Kemudian atas petunjuk pimpinan, tahanan ini langsung dirujuk ke RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep,” katanya, Selasa (4/6/2024).
Ia mengungkapkan, saat tiba di RSUD, kondisi Zainol semakin memburuk. “Tak berselang lama setelah ditangani di rumah sakit, sekitar 30 menit berikutnya, tahanan ini meninggal,” terangnya.
Teguh mengungkapkan, selama ini Zainol tidak pernah mengeluhkan sakit apapun. Bahkan, pemuda asal Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan ini terbilang sangat aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan di Rutan.
“Zainol ini warga binaan yang sangat baik dan aktif mengikuti program pembinaan di rutan. Bahkan, dia sering mengaji dan belajar hadrah,” ucapnya.
Jenazah Zainol kemudian diserahkan pada keluarganya untuk dimakamkan. [tem/beq]






