Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji meninjau langsung pelanggan Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kampung Lontong, Kupang Krajan, Sawahan. Pasalnya, pelanggan PGN disana, menerima tagihan melebihi batas kewajaran.
Armuji mengatakan, akan memanggil pihak PGN untuk dimintai klarifikasi. Dikarenakan, pengrajin lontong sangat tercekik dengan adanya kenaikan harga gas. “Padahal dulunya itu (distribusi gas) programnya pemerintah,” ujarnya, saat di Kampung Lontong, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, pengrajin lontong ada menerima tagihan dari PGN sebesar Rp 21 juta, dan lebih banyak ada yang sampai Rp 15 juta.
“Dengan tagihan yang sebesar itu untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maka ini tidak efektif dan tidak membantu,” tegasnya.
Ia juga menerangkan, jika para pengrajin lontong tersebut merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Seharunya, PGN bisa membedakan dan memprioritaskan.
“Maka harus diprioritaskan dan harus dibedakan dengan tarif-tarif yang lainnya,” jelasnya.
Armuji juga mengatakan, bahwa dari hasil tinjauannya, banyak warga yang beralih ke LPG, dan belum memutus aliran gas dari PGN. Bahkan, adanya penawaran untuk pemasangan baru, banyak warga tidak mau.
“Para RW juga menginstruksikan bahwa pemasangan yang baru pun tidak menjamin bahwa itu akan lebih murah dari apa yang dilakukan oleh PGN saat ini,” terangnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini mengatakan, akan memanggil pihak PGN secepatnya. “Ya setelah tahun baru lah, kita akan panggil,” pungkasnya.
Di sisi lain, keluarga Soegeng Harijono, salah satu pelaku usaha pengrajin lontong, di Kampung Lontong. Mendapat tagihan gas sebesar Rp 21 juta, pada bulan Desember ini.
Tina, istri Soegeng mengatakan jika penggunaan gas yang dalam enam bulan terakhir, mengalami kenaikan. Padahal, pemakaian gas masih normal, pada bulan Juli Rp 2 juta, September dan Oktober Rp 4 juta, November Rp 8 juta, Desember Rp 21 juta.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tagihan-pgn-melonjak”]
“Untuk kubikasinya kurang tau, kan tanpa pemberitahuan dari PGN tapi orang-orang bilang, katanya naik. Jadi Rp 6 ribu kalo ndak salah,” jelasnya.
Ia mengaku tidak menerima pemberitahuan tentang kenaikan harga gas tersebut dari pihak PGN. “Ndak nerima apa-apa, dan ngga ada pengontrolan sama sekali,” akunya.
Ia juga mengaku, mendapat arahan dari pihak PGN untuk mengontrol sendiri stand meter miliknya. Dengan maksud, stand meter harus difoto pada bulan ini, dilakukan lagi pada bulan berikutnya. “Biar tau pemakaian kubikasinya, intinya jawabannya ngga memuaskan,” keluhnya.
Lanjutnya, pihak mengatakan PGN adanya pembayaran untuk jaminan, tetapi Tina tidak mengetahui jaminan apa yang dimaksudkan.
“Sekarang penghasilan saya aja ndak sampai 8 juta, kalau buat bayar PGN tok, ya mending berhenti,” pungkasnya.
PGN: 14 Tahun Tidak Mengalami Penyesuaian Harga
Arief Nurrachman selaku Area Head Surabaya, PT PGN Tbk menyatakan terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab kenaikan harga gas bumi yaitu penyesuaian harga gas yang diikuti Penyesuaian Jaminan Pembayaran.
“Penyesuaian harga gas di Surabaya diterapkan setelah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian harga.” kata Arief Nurrachman kepada media, Kamis (16/12/2021).
Menurut Arief penyesuaian harga yang berlaku sejak 1 Agustus 2021 mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021.
Penyesuaian harga juga diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan nilai penyesuaian setara dengan yang diberlakukan di Kota Surabaya.
Adapun penyesuaian harga terdiri atas :
1. Rumah Tangga-1 (RT-1) Rp. 4.250/m3 (empat ribu dua ratus lima puluh Rupiah per meter kubik).
2. Rumah Tangga-2 (RT-2) Rp. 6.000/m3 (enam ribu Rupiah per meter kubik).
3. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) Rp. 4.250/m3 (empat ribu dua ratus lima puluh Rupiah per meter kubik)
5. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) Rp. 6.000/m3 (enam ribu Rupiah per meter kubik)
Harga tersebut menggantikan harga lama yaitu sebesar Rp. 2.495/m³ bagi pelanggan RT-1 dan PK-1. Dan Rp. 2.995 untuk golongan RT-2 dan PK-2.
Dengan karakteristik pemakaian gas bumi dimana pelanggan menggunakan gas bumi terlebih dahulu sebelum membayar tagihan sesuai volume pemakaian, maka diterapkan kebijakan jaminan berlangganan untuk mitigasi risiko gagal bayar atau telat bayar yang akan dipotong dari angka jaminan berlangganan tersebut.
Sifat jaminan berlangganan hanya dibayarkan satu kali dan akan dikembalikan kepada pelanggan apabila sudah berhenti berlangganan.
Jumlah lonjakan tagihan terjadi dikarenakan akumulasi volume pemakaian ditambah dengan jumlah jaminan berlangganan.
Nilai Jaminan pembayaran tersebut ditagihkan bersamaan dengan tagihan pemakaian gas bulan November 2021 yang terbit di bulan Desember 2021 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 20 Desember 2021.
Dipastikan bahwa untuk tagihan bulan depan, pelanggan akan membayarkan dalam kondisi normal yaitu volume jumlah pemakaian dikalikan harga per M³, sesuai dengan kebijakan harga yang sudah diatur oleh regulator.
Upaya sosialisasi yang telah dilaksanakan antara lain: pengiriman surat pemberitahuan ke masing-masing pelanggan pada pertengahan bulan September 2021, sosialisasi melalui Contact Center dan peran petugas Customer Management, penyebaran brosur/flyer, dan penyampaian informasi melalui aparatur pemerintah di level RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga publikasi di media sosial perusahaan dan media.
Sosialisasi akan terus dilaksanakan kepada masyarakat pengguna gas bumi di Kota Surabaya dan jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi contact center PGN 1500645.
PGN sebagai Subholding Gas akan terus memastikan pelanggan dapat terlayani dengan baik dan juga terus mengupayakan perluasan pemanfaatan gas bumi ke wilayah-wilayah baru dan memastikan kehandalan dari infrastruktur dan penyaluran gas bumi ke seluruh segmen pelanggan gas bumi.(asg/ted)






