Susanto bin Samuyi, dokter gadungan yang mengelabuhi rumah sakit PHC dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan oleh majelis hakim.
KUMPULAN BERITA RS PHC
Susanto bin Samuyi, dokter gadungan yang mengelabuhi rumah sakit PHC dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo.
Surabaya (beritajatim.com) – Kisah perjuangan nenek Kamtin berusia 105 tahun asal surabaya yang berhasil sembuh dari Covid-19 menyisakan sejumlah cerita…


