Surabaya (beritajatim.com) – Edy Rudyanto, SH alias Edy Tarigan merasa keberatan dengan pernyataan Ketua Komite Komite Komunikasi Digital (KKD) Jawa Timur Arief Rahman. Pernyataan yang menilai Edy tidak mempunyai legal standing untuk mengadukan Roy Mafia Gedang dalam kasus video konten yang dinilai menyinggung profesi wartawan.
Dihubungi Beritajatim, Ketua Umum dari Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW) itu menjelaskan, pihaknya mempunyai Akte Notaris dan SK Kemenkumham yang terdaftar resmi. Artinya, kata Edy, FKA UKW mempunyai legal standing untuk menjadi pengadu dalam kasus Roy Mafia Gedang.
“FKA UKW (Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan) itu ada akta notaris SK KUM HAM RI-nya terus yang dimaksud gak ada legal standing itu yang bagaimana?,” ujar Edy Tarigan, Kamis (08/06/2023).
Menurut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, setiap wartawan mempunyai legal standing untuk melaporkan konten dari Roy Mafia Gedang. Alasannya lantaran konten yang diunggah oleh Roy menyakiti hati para insan pers/wartawan.
Edy menjelaskan, FKA UKW berisi para wartawan yang telah diuji kompetensinya. Sehingga, FKA UKW dibentuk merupakan produk alumni UKW dari Dewan Pers.
“Kalau menurut saya setiap orang yang berprofedi wartawan itu punya legal standing. Saya ini ingin perjuangkan marwah profesi wartawan kok malah dibilang gak ada legal standing maksudnya gimna toh mas,” tegas pria yang akrab dipanggil Etar ini.
Edy juga mempertanyakan, alasan KKD hanya memanggil Roy Mafia Gedang untuk diklarifkasi mengenai konten video tersebut. Menurutnya FKA UKW harusnya juga dipanggil karena menjadi bagian dari perwakilan wartawan.
“Lha mengapa hanya pengusaha (Roy) yang dipanggil. Lha kita yang produk jurnalis kok tidak diceluk (dipanggil), ndak diklarifikasi, kok malah mengeluarkan statemen kita ini tidak dilegalkan. Wong kita juga ada SK Menkumhanya gitu lho,” ujarnya.
BACA JUGA:
Video TikTok Roy Mafia Gedang Dikaji Komite Komunikasi Digital Jatim
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Ketua KKD Jawa Timur Arief Rahman menjelaskan bahwa tugas dan fungsi KKD utamanya adalah memonitoring , evaluasi, klarifikasi serta verifikasi informasi yang beredar dalam platform digital. Selain itu juga memantau dan memverivikasi konten digital berbasis internet dan media sosial.
“Disamping itu, kami juga menjalankan fungsi mediasi dan memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum terkait misinformasi dan disinformasi yang beredar di ruang publik melalui plat form media sosial. Jadi itu alasan kita hanya memanggil saudara Roy selaku pemilik konten Mafia Gedang. Kita panggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi setelah itu kita kaji, konten video dan keteranganya,” kata Arief Rahman ketika ditanya mengenai alasan hanya memanggil Roy Mafia Gedang.
Arief Rahman yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Media Siber (AMSI) Jatim itu menjelaskan bahwa KKD tidak ada kaitanya dengan wartawan atau Dewan Pers. Namun kata dia, stuktur dalam KKD terdiri dari unsur TNI, Polri, praktisi media massa hingga akademisi.
“Jadi harus dipahami, KKD tidak memanggil saudara Edy atau FKA UKW karena memang KKD harus mengkarifkasi konten digital milik Roy Mafia Gedang yang dipermasalahkan itu. Bukan tidak mau memanggil Edy atau FKA UKW, karena mamang tidak korelasinya dengan konten digital Roy. Kan Edy statusnya pelapor,” jelasnya.
BACA JUGA:
Bos ‘Mafia Gedang’ Surabaya Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim
Lalu terkait soal statemen legal standing yang dipermasalahkan Edy, Arif Rahman menyampikan bahwa statemen tersebut terucap karena dirinya menjawab pertanyaan wartawan. Arief menjelaskan, KKD Jatim mengikuti perkembangan kasus konten TikTOk Roy Mafia Gedang sejak terjadi laporan di kepolisian dan menjadi perbincangan publik. Bahkan pihaknya mendapatkan file Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan di Polda Jatim atas nama Edy Rudyanto, SH (Edy Tarigan) yang beredar di WhatsApp.
“Jadi sesuai dengan Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan Edy Rudyanto, SH yang disebutkan sebagai Ketua FKA UKW itu, tertulis bahwa pekerjaanya adalah Pengacara. Dan di dalam Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan itu juga yang bersangkutan sebagai pelapor tunggal disebutkan bila yang bersangkutan melaporkan ke polisi setelah menyaksikan (melihat) konten video di akun TikTok @masroyganteng yang dinilainya telah melecehkan profesi wartawan.”
“Jadi maksud legal standing itu apakah yang melaporkan ini betul terdampak oleh tindakan ucapan dari yang dilakukan Roy. Dan yang saya tahu yang bersangkutan itu kan pengacara. Yang bersangkutan memposisikan sebagai apa? Pengacara atau wartawan? ujat Arief saat dikonfirmasi oleh Beritajatim.com.
BACA JUGA:
KKD Jatim Nilai Video Bos Mafia Gedang Tak Penuhi Unsur Pidana
Arief Menegaskan jika pihaknya bersama KKD Jatim tidak pernah mengintervensi proses hukum atas pengaduan dari FKA UKW. Sesuai dengan SK Gubernur, KKD Jatim memiliki hak untuk memberikan rekomendasi.
“Urusan rekomendasi itu digunakan oleh polisi atau tidak itu bukan menjadi tanggung jawab kami. Jadi kami hanya memberikan rekomendasi dan tidak mengintervensi sedikitpun,” imbuh Arief.
Arief menghormati semua pihak yang bertujuan untuk menjaga marwah wartawan. Apalagi, ketika FKA UKW ikut memberantas para wartawan yang bekerja tidak sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku.
“Saya berterimakasih kepada para insan yang berusaha menjaga marwah jurnalis. Namun terkadang yang perlu diperhatikan, citra wartawan ini buruk di masyarakat karena oknum-oknum yang berkeliaran. Saya sangat berterimakasih apabila FKA UKW turut serta memberantas oknum-oknum wartawan ini,” pungkas Arif. [ang/but]






