Surabaya (beritajatim.com) – Hakim ketua Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur Terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti ternyata…
KUMPULAN BERITA Ronald Tannur
Surabaya (beritajatim.com) – Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru…
Upaya hukum kasasi dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pasca majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala
Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih,
Majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik menunda sidang putusan terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terhadap kekasih Dini Sera Afrianti.
Penganiaya kekasih, Ronald Tannur, dituntut 12 tahun penjara dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri ) Surabaya, Kamis (27/6/2024).
Jaksa mendatangkan empat saksi dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Dini Sera Afrianti alias Andini meninggal dunia.
JPU dari Kejari Surabaya menjerat Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan empat pasal yakni 338, 351 ayat ke 3, 359 kelalaian, dan 351 ayat 1.
Terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera, Georgorius Ronald Tannur menjalani sidang perdananya di PN Surabaya hari ini, Selasa (19/3/2024).
Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti akan segera diadili. PN Surabaya telah menetapkan jadwal sidang perdana.

![Hasil Lengkap Visum dan Autopsi Dini Sera Afrianti, Hakim Sebut Meninggal Karena Alkohol Terdakwa Ronald Tannur yang divonis bebas oleh hakim. [Foto: Nyuciek/Beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/07/D311A669-CCAF-47B8-8953-008E6F725A88-e1721918350130-450x297.jpeg)






