Surabaya (beritajatim.com) – Tim pengacara Dini Sera Afrianti (29), korban kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31)…
KUMPULAN BERITA Ronald Tannur
Bidpropam Polda Jatim besok, Senin (16/10/2023). Laporan itu akan dibuat oleh Dimas Yemahura kuasa hukum dari keluarga Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan. Kuasa hukum Ronald Tannur berharap agar teman yang ikut party juga diperiksa.
PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dan kuasa hukum Ronald Tannur membantah tudingan Dimas Yemahura kuasa hukum Dini Sera Affrianti. Diketahui, keluarga Dini Sera Affrianti bersama kuasa hukumnya Dimas Yemahura membuat sebuah video
Polisi merubah pasal primer yang disangkakan kepada Ronald Tannur. Polisi mengubah pasal primer menjadi pasar 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kejari Surabaya menunjuk empat Jaksa guna meneliti berkas perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Tersangka Gregorius Ronald Tannur.
Kejari Surabaya sudah menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Surabaya. Kini kasus Ronald Tannur sudah pada tahap pengiriman SPDP.
Ronald Tannur akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Langkah itu diambil setelah polisi mendapat sejumlah temuan
adegan dilakukan oleh Ronald Tannur dalam rekonstruksi, Selasa (10/10/2023). Adegan rekonstruksi itu diambil mulai dari Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti, lalu naik ke Blackhole KTV, dan terakhir kembali ke basement parkir Lenmarc.
Edward Tannur tidak akan mengintervensi proses hukum anaknya Ronald Tannur yang sedang ditahan oleh pihak Polrestabes Surabaya karena kasus penganiayaan.








