Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjerat Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan empat pasal yakni 338, 351 ayat ke 3, 359 kelalaian, dan 351 ayat 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan penganiayaan. Dan tidak ada jeratan pasal pembunuhan.
Hal itu terlihat dari dakwaan yang dibacakan JPU Darwis dalam sidang perdana di PN Surabaya. Darwis menegaskan unsur pembunuhan tak ditemukan dalam tindakan terdakwa. Sehingga, tidak disangkakan pasal 340 KUHP.
“(Pasal 340KUHP) tidak ada, karena kalau kita dengar itu dakwaan itu spontan terjadinya peristiwa itu, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban, tidak ada perencanaan,” ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Georgorius Ronald Tannur menjalani sidang perdananya di PN Surabaya atas kasus pembunuhan. Namun, ia tak dihadirkan dalam sidang sebab persidangan digelar secara online.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Ronald menjalani persidangan dari Rutan Kejari Surabaya dan dia menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim penasihat hukumnya. Termasuk, saat ditanya perihal akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Darwis mengatakan, kekasih Dini itu didakwa telah melakukan penganiayaan berat. Sebab, berakibat pada meninggalnya korban.
Sidang tersebut berlangsung singkat, sekitar 1 jam. Lalu, sidang diakhiri dan dilanjut Selasa (26/3/2024) pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Usai sidang, Darwis menyatakan terdakwa tak mengajukan eksepsi. Siang selanjutnya digelar dengan pemanggilan saksi dan menghadirkan terdakwa.
“Ini tadi sidang perdana GRT, acaranya dakwaan, tadi seperti didengar tadi ditanyakan apakah mengerti dan dijawab mengerti, lalu menggunakan haknya untuk eksepsi, tapi tidak mengajukan upaya hukum eksepsi, lalu dilanjut dengan bukti JPU,” kata Darwis saat ditemui awak media di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024). “Pekan depan tanggal 26 Maret, kita akan ajukan saksi,” imbuh dia.
Darwis menegaskan bakal ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang. Namun, ia tak menjelaskan secara detail siapa saja saksi yang akan dihadirkan saat sidang yang akan digelar offline pekan depan. “Rencana ada 4 sampai 5 saksi yang dipanggil, seandainya memungkinkan kita periksa 5. Tapi yang jelas 5 kita siapkan, tapi kalau tidak bisa 3 kita upayakan,” ujarnya.
Ia memastikan sidang selanjutnya bakal digelar secara tatap muka langsung dan menghadirkan terdakwa.
Menurutnya, hal itu sesuai perintah dari majelis hakim usai sidang perdana kali ini. “Untuk sidang berikutnya majelis memerintahkan sidangnya offline untuk keterangan saksi, terdakwa kami hadirkan,” tuturnya. [uci/kun]






