majelis hakim M.Fatkhur Rohman memutuskan bahwa terdakwa terbukti menawarkan jasa perdagangan orang alias prostitusi online melalui aplikasi Michat.
KUMPULAN BERITA prostitusi
Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kembali mengamankan suami yang tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang.
JPU Dewi Kusuma menuntut pidana penjara selama 4 tahun pada Baday Antariksa Indratra Tansyah pada kasus perdagangan wanita sebagai mucikari.
Dua korban prostitusi anak juga dipaksa untuk melayani seks bersama penyelidikan kepada kasus pelajar Surabaya yang menjual dua anak di bawah umur.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik terus mengembangkan kasus ini. Korps Bhayangkara itu telah menetapkan M sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Belasan Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring razia Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 19 wanita Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tersebut diamankan dari sejumlah warung remang-remang di Kabupaten Mojokerto.
Polisi menangkap mahasiswa yang menjual pacar lewat aplikasi, Sabtu (24/06/2023). Tersangka menjual pacarnya dengan harga Rp 500 ribu untuk sekali main
Potret prostitusi di Surabaya kian miris. Ketiadaan kawasan ‘merah’ justru memicu praktik prostitusi tak terkontrol, diperparah dengan adanya aplikasi.
Sejumlah spanduk protes dipasang warga RW 08 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Mereka menolak keberadaan hotel Reddoorz
Spanduk kecaman atas dugaan praktik prostitusi dipasang warga RW 8 Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang di sejumlah titik. Mereka menuding 2 hotel





![Belasan PSK Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Mojokerto Sebanyak 19 orang PSK terjaring razia Satpol PP saat diamankan di Dinsos Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230920-WA0004_OucKjD8M6T-1024x768.jpeg)



