Gresik (beritajatim.com) – Terdakwa Christian Andika hanya bisa tertunduk lesu saat palu hakim memvonisnya 3,6 tahun penjara sewaktu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang yang dipimpin majelis hakim M.Fatkhur Rohman memutuskan bahwa terdakwa terbukti menawarkan jasa perdagangan orang alias prostitusi online melalui aplikasi Michat.
Pria berperawakan kurus tinggi itu, diseret ke meja hijau karena menyediakan jasa prostitusi open booking out (BO) di aplikasi. Kemudian menawarkannya pada laki-laki hidung belang.
Saat dibacakan amar putusan terdakwa. Lelaki berusia 43 tahun itu, kenal dengan saksi korban yakni Risalatul dan Widiya melalui aplikasi michat. Kemudian terdakwa menawarkan untuk bekerjasama supaya mudah mendapatkan tamu.
Selanjutnya terdakwa menghubungi kedua perempuan tersebut lewa open BO itu melalui aplikasi whatsapp.
“Atas perbuatannya itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perbuatan terdakwa dianggap eksploitasi perdagangan manusia serta merendahkan martabat manusia,” ujar M.Fatkhur Rohman, Senin (12/02/2024).
Setelah menjalani persidangan selama 35 menit. Majelis hakim langsung membacakan putusan dengan mengadili terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Terdakwa terbukti memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Indonesia. [dny/ian]






