Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih,
KUMPULAN BERITA pn surabaya
Majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik menunda sidang putusan terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terhadap kekasih Dini Sera Afrianti.
Sebanyak 6 terdakwa pelaku pengeroyokan di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro mulai disidangkan. Sidang perdana digelar di PN Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya Cokia Ana Pontianak menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan pada Adi Laksamana Putra lantaran menjual isterinya dengan layanan threesome.
Korban rugi Rp 1,5 miliar. Modus Terdakwa memperdayai korban adalah dengan mengaku sebagai pegawai Pertamina yang ditugaskan di luar negeri.
Majelis hakim PN Surabaya menolak permohonan pemohon Lie David Linardi yang menggugat SP3 yang diterbitkan penyidik Unit I Sundoyo IV Dutreskrimum Polda Jatim.
Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan pada Edy Mukti Wibowo,…
Terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera, Georgorius Ronald Tannur menjalani sidang perdananya di PN Surabaya hari ini, Selasa (19/3/2024).
Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti akan segera diadili. PN Surabaya telah menetapkan jadwal sidang perdana.
Meski mendapat perlawanan dari ratusan massa, namun juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sukses melakukan eksekusi tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Kenjeran









