Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya Antyo Harri Susetyo menolak permohonan pemohon Lie David Linardi yang menggugat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik Unit I Sundoyo IV Dutreskrimum Polda Jatim atas kasus tersebut. Atas penolakan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja SH,.MH mengaku kaget dengan putusan tersebut.
Dalam putusan hakim tunggal disebutkan, memperhatikan Pasal 109 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Maka hakim Mengadili, menolak Permohonan Praperadilan Pemohon. Membenarkan Biaya Perkara kepada Pemohon Praperadilan sebanyak nihil.
Hakim Tunggal Antyo Harri Susetyo dalam salah satu pertimbangannya menilai kurang tepat terhadap keberatan Pemohon yang mengatakan bahwa Termohon telah bertindak tidak profesional serta tidak konsissten karena telah menerbitkan SP3 sebanyak 2 kali yakni tanggal 9 April 2021 dan 29 Febuari 2024.
“Justru dengan dilakukannya pemeriksaan sebanyak 2 kali tersebut mencerminkan keseriusan dari Termohon untuk kembali menemukan bukti yang cukup untuk dapat diteruskan dalam tahap Penuntutan. Meskipun pada akhirnya setelah dilakukan Gelar perkara belum diperoleh bukti yang cukup sehingga dikeluarkan SP3,” katanya saat membacakan salah satu pertimbangan putusannya.
Menyikapi penolakan Permohonan Praperadilannya tersebut, Lie David Linardi melalui kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja SH,.MH mengaku kaget dengan putusan tersebut. Meski belum mengetahui secara detil alasan hakim menolak permohonan yang diajukan. “Ya, tadi diitolak dengan alasan SP3 dianggap Sah,” katanya singkat selesai sidang Praperadilan.
Ditanya apa tindakan hukum selanjutnya yang akan dilakukan terkait penolakan Praperadilannya tersebut,? Dr Johan berharap agar Kliennya Lie David Linardi tidak perlu larut dalam kekecewaan atas putusan yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan tersebut. “Kami tadi sudah bicara dengan Pak David untuk melakukan Upaya hukum yang lainnya. Tadi masih dipertimbangkan untuk menempuh cara yang lain,” jawabnya.
Sebab menurut Dr. Johan, putusan dari hakim Tunggal Praperadilan tadi tidak berdasarkan fakta-fakta yang terjadi yang pernah diungkapkan oleh saksi Weny dan saksi Agus di persidangan.
“Memang ini ada rekayasa besar yang di otaki oleh Debora Helmi. Menghadirkan saksi palsu, cuci otak, terus dengan mengatasnamakan Tuhan. Jadi sebenarnya saksi palsu itu ada. Tujuannya untuk merebut suami orang dengan tiga cara tadi. Namun kenyataan yang diungkapkan oleh saksi fakta Weny dan Agud ini sama hakim tidak dipertimbangkan,” ujarnya.
Berkaitan dengan keterangan saksi fakta yang tidak dipertimbangkan hakim tersebut, Johan menjadi semakin yakin akan menempuh upaya hukum lainnya. “Faktanya memang ada yang dipalsukan. Kami dari pihak Pemohon merasa belum mendapatakan Keadilan,” pungkas Dr. Johan. [uci/kun]






