Rancangan peraturan daerah (perda) tentang penyertaan modal Perusahaan Umum Milik Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan menjadi prioritas untuk dibahas di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
KUMPULAN BERITA Perda Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember
Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan milik Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 4,2 miliar sejak 2020.
Kahyangan adalah badan usaha milik daerah (BUMD) sektor perkebunan yang didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1969. Perda itu diperbarui beberapa kali, terakhir Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Kahyangan tidak menyetorkan laba untuk Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejak 2015 alias zonk.



