BNNP Jawa Timur bongkar jaringan pengedar ganja lintas provinsi, amankan 2,1 kg ganja. Tersangka dijerat ancaman hukuman mati.
KUMPULAN BERITA pengedar ganja
Lima orang terdakwa kasus pengedaran ganja Gunung Semeru menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (24/6/2025). Para terdakwa itu adalah Tembul, Suroso, Hariyanto, Somar, dan Verinando.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengamankan seseorang laki-laki berinisial HAK warga Perum Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban setelah didapati mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Tuban. Jumat (20/06/2025).
Surabaya (beritajatim.com) – Haidar Gilang, warga Dusun Jereng Timur, Desa Gugut, Rambipuji, Jember dan Aji Handoko, warga Jalan Husni Thamrin,…
Surabaya (beritajatim.com) – Tekap (42) warga Sukodono, Sidoarjo ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (07/04/2022), usai ketahuan memiliki dan…
Malang(beritajatim.com) – Pengedar narkotika di lingkungan kampus ditangkap Polresta Malang Kota. Mereka adalah FIP, warga Lowokwaru, AKW Warga Poncokusumo, Agam…
Malang (beritajatim.com) – Seorang pemuda asal Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, berinisial AD (19), harus berurusan dengan polisi. AD…






