Lumajang (beritajatim.com) – Lima orang terdakwa kasus pengedaran ganja Gunung Semeru menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (24/6/2025). Para terdakwa itu adalah Tembul, Suroso, Hariyanto, Somar, dan Verinando.
Sebelumnya, mereka didakwa terlibat dalam komplotan pengedaran ganja yang ditanam di lereng Gunung Semeru, blok hutan Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto sebelumnya telah menuntut empat dari lima terdakwa yakni Tembul, Somar, Suroso, dan Hariyanto dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 800 juta.
Sementara, satu terdakwa lain bernama Verinando dituntut hanya 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta.
Pada agenda sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang garuda tadi sore, terdakwa Somar dan Tembul dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Sedangkan, dua terdakwa lain yakni Hariyanto dan Suroso divonis hukuman penjara selama 11 tahun. Kedua terdakwa ini dibedakan dalam denda yang harus dibayarkan. Untuk Hariyanto didenda Rp 1 miliar, sedangkan Suroso didenda Rp800 juta.
[irp posts=”1378371″ ]
Empat orang terdakwa diketahui mendapat vonis hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Informasinya, satu-satunya yang mendapatkan putusan sama dengan tuntutan jaksa adalah terdakwa Verinando yang divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 800 juta.
Kuasa hukum kelima terdakwa Fenny Yudhiana mengatakan, putusan yang dibacakan majelis hakim cukup mengejutkan. Terlebih, dari lima terdakwa yang dibelanya, hanya satu terdakwa Verinando yang menerima putusan hakim.
Untuk empat terdakwa lain yakni Suroso, Tembul, Somar, dan Hariyanto diakui masih bersikap pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.
“Jadi, sikap kami masih pikir-pikir dengan putusan hakim tadi, hanya terdakwa Verinando yang sudah menyatakan menerima putusan, yang lainnya masih pikir-pikir dan punya waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap,” jelas Fenny, Selasa (24/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto menyatakan telah menerima semua putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa dalam sidang tersebut. [has/aje]






