Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama BNN Kabupaten Mojokerto berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja lintas provinsi. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun Pohgurih, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyitaan narkotika jenis ganja seberat 2,1 kilogram yang dilakukan satu bulan sebelumnya. Penggerebekan ini merupakan hasil dari kerja sama antara BNNP Jawa Timur dan BNN Kabupaten Mojokerto yang dimulai dari informasi dari BNNP Sumatera Utara.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Muhammad Dafi Bastomi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pada Sabtu, 28 Juni 2025, mengenai pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi.
Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke wilayah Jawa Timur. “Dari informasi itu, kami langsung membentuk tim dan berkoordinasi dengan BNN Mojokerto untuk menindaklanjuti. Setelah diselidiki, penerima paket ternyata menggunakan nama samaran, Fauzi. Kami kemudian berhasil mengidentifikasi nama aslinya dengan inisial TMR yang merupakan kurir,” jelas AKBP Bastomi pada Rabu, 30 Juli 2025.
Pada Minggu, 29 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB, TMR diamankan saat menerima paket ganja di wilayah Kecamatan Puri. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian adalah ganja kering dengan berat bersih 2,1 kilogram.
Menurut AKBP Bastomi, nilai jual ganja tersebut di pasaran diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 juta. “Dari hasil pemeriksaan, TMR diketahui hanya bertindak sebagai kurir yang diperintahkan oleh seorang bandar besar berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Atas perbuatannya, TMR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. [tin/suf]







