Satreskrim Polres Pasuruan langsung memburu pelaku pencabulan. Tak perlu waktu lama, pelaku bernama Abdul Wahid (60) alias Mbah Jon.
KUMPULAN BERITA Pencabulan
Seorang pemuda berinisial S (24) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, ditangkap polisi akibat pencabulan anak di bawah umur.
Gresik (beritajatim.com) – Raut wajah terdakwa Eko Purnomo (49) warga Kecamatan Driyorejo hanya bisa tertunduk lesu saat palu hakim
Terdakwa pencabulan yang merupakan kepala salah satu SD di Sampang, MF, dihukum 1 tahun penjara. Majelis Hakim PN Sampang menyatakan MF terbukti bersalah.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Sumenep berunjukrasa ke Polres setempat.
Seorang oknum guru SD Negeri di Sumenep dilaporkan ke Polres setempat karena diduga telah melakukan hal tak senonoh pada siswi-siswinya.
Komnas PA menemukan oknum polisi cabul Surabaya ternyata menikah siri dan belum menyekolahkan anak yang sudah berumur 8 tahun.
Komnas PA akan mendampingi korban pencabulan anggota polisi berinisial KO (53). Pendampingan ini Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
Pelaku pencabulan anak, inisial IB (28) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Polres Pamekasan menangkap inisial IB (28) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, karena kasus pencabulan terhadap anak









