Surabaya (beritajatim.com) – Komnas PA akan mendampingi korban pencabulan anggota polisi berinisial KO (53). Pendampingan ini diputuskan setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melakukan asesmen dan mengunjungi rumah korban, Selasa (23/04/2024) kemarin.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Surabaya, Syaiful Bachri mengatakan setelah melakukan peninjauan langsung pihaknya berkesimpulan bahwa korban membutuhkan pendampingan psikologi dan hukum. Oleh sebab itu, dirinya akan menugaskan tim bantuan hukum yang dipimpin oleh pengacara Enni Indrawati serta tim psikologi yang akan berusaha memulihkan korban dari rasa traumanya.
“Terduga pelaku merupakan salah satu aparat yang seharusnya melindungi warga serta keluarga tetapi ini malah berbuat yang membuat cacat terhadap masa depan anak tersebut,” kata Syaiful dihubungi Beritajatim.com, Rabu (24/04/2024).
Syaiful menjelaskan bahwa Komnas PA akan menuntut hukuman maksimal dijatuhkan kepada pelaku yang juga anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya. Hal itu sesuai dengan amanat UU Perlindungan Anak yang membolehkan majelis hakim menambah masa hukuman sebanyak sepertiga dari masa tuntutan.
“Tuntutan kami adalah agar pelaku dihukum selama 20 tahun. Karena sesuai UU nomor 35 tahun 2014 hukuman maksimal kan 15 tahun. Bisa ditambah dengan 1/3 masa tuntutan apabila orang tersebut adalah orang yang berhak mengayomi mendapat perlindungan,” imbuh Syaiful.
Atas peristiwa memalukan ini, Syaiful berharap pihak penegak hukum bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk korban. Ia juga berharap kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga tidak terjadi lagi di kota Surabaya. Apalagi, Surabaya mendapat predikat kota ramah anak.
“Kami memohon atensi dari semua pihak. Baik dari kepolisian maupun dari pemerintah kota Surabaya untuk dapat serius memantau mengawal serta memberikan putusan yang layak serta perlindungan yang cukup untuk keluarga dan korban itu sendiri,” tuturnya.
Diketahui, Komnas PA mendatangi rumah korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang polisi berinisial KO (53) setelah menerima informasi jika korban belum mendapatkan pendampingan psikologis dari berbagai pihak termasuk Pemkot Surabaya. [ang/but]






