Mojokerto (beritajatim.com) – PN (Pengadilan Negeri) Mojokerto menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Mochammad Adi (19). Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa kasus pembunuhan siswi SMP ini
TERKINI
- UM Hadirkan EV Charger 11 kW, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik dan Energi Hijau
- Satlantas Polres Magetan Raih Penghargaan Polda Jatim, Tuntaskan 355 Perkara Kecelakaan
- 311 Guru PAI di Jombang Ikuti Workshop Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Kompetensi Pembelajaran
- Lumajang Musnahkan 3.000 Botol Miras Ilegal, Bupati Beri Peringatan kepada Pedagang Nakal
- Anggota DPRD Pasuruan Eko Suryono Pasang Badan Dampingi Warga Lekok
- BPOM Jember Latih Kader Pengawas MBG di Sekolah dan Posyandu
- DPRD Dukung Pengembangan Kampus 5 Unesa Magetan, Kaji Hibah Lahan 16 Hektare
- “Saya Tidak Bisa Lari… Kaki Saya Seperti Mau Putus”: Kesaksian Korban Selamat dari Amukan Truk Kontainer di Jombang

![Terdakwa Pemerkosa Mayat Siswi di Mojokerto Didakwa Lima Pasal Sekaligus Tersangka Mochammad Adi (19) dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/08/VideoCapture_20230810-173206_VpmqaGKR7p-1024x576.jpeg)