Mojokerto (beritajatim.com) – PN (Pengadilan Negeri) Mojokerto menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Mochammad Adi (19). Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa kasus pembunuhan siswi SMP ini
TERKINI
- Harga Telur Terjun, Peternak Blitar Menjerit “Saat Naik Dikendalikan, Saat Anjlok Kami Dibiarkan”
- Alasan Warga Sayutan Magetan Tolak Tambang, Ancam Sumber Air dan Potensi Longsor
- PGN Dorong Transformasi ‘Green Hospital’ RSUP dr. Sardjito Lewat Gas Bumi
- Dinsos Gresik Salurkan Bantuan Darurat untuk Delapan Warga Terdampak Musibah
- Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Usai Jabat Tangan dengan Pelaku
- Perkins International Gelar Lokakarya di Banyuwangi Selama Dua Hari
- New York Knicks Bangkit Dramatis di Final NBA 2026, Jalen Brunson Curi Game 1 dari Spurs
- Grebeg Suro Ponorogo 2026 Siap Digelar, Presiden hingga Menteri Diundang

![Terdakwa Pemerkosa Mayat Siswi di Mojokerto Didakwa Lima Pasal Sekaligus Tersangka Mochammad Adi (19) dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/08/VideoCapture_20230810-173206_VpmqaGKR7p-1024x576.jpeg)