Mojokerto (beritajatim.com) – PN (Pengadilan Negeri) Mojokerto menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Mochammad Adi (19). Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa kasus pembunuhan siswi SMP ini. Adi juga melakukan perkosaan terhadap korban yang sudah meninggal.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Cakra , Rabu (27/9/2023). Dalam persidangan yang diketuai Mejelis Hakim Husnul Khotimah, terdakwa mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dewi Putri dan penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah hadir di ruang sidang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dijaga ketat petugas gabungan dari Polres Mojokerto dan Polsek Sooko, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat luka yang mendalam terhadap keluarga korban karena kehilangan anak. Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama menjalani proses persidangan dan terdakwa juga belum pernah dihukum.

Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Husnul Khotimah membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Adi tersebut diatas dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” ungkapnya.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, yakni JPU menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan JPU tersebut tidak terlepas dari bukti-bukti yang kuat, terdakwa terbukti melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sekedar diketahui, eksekutor yang merupakan pelaku anak yakni, AB (15) sebelumnya telah divonis hakim tunggal BM Cintia Buana pada persidangan di PN Mojokerto pada, Jumat (14/7/2023). Tersangka divonis 7 tahun 4 bulan dan 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar.
BACA JUGA:
Terdakwa Pemerkosa Mayat Siswi di Mojokerto Didakwa Lima Pasal Sekaligus
Dalam kasus tersebut terdapat dua pelaku, eksekutor adalah pelaku anak dan pelaku dewasa merupakan pelaku pemerkosaan terhadap korban. Kasus tersebut terungkap setelah warga Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto digegerkan dengan penemuan karung berisi mayat, Selasa (13/6/2023) dini hari.
Penemuan jasad korban terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus dua remaja. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan korban, AE (15) yang merupakan siswi SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang dinyatakan hilang sejak bulan Mei 2023 lalu.
Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dalam karung warna putih di bawah jembatan Kereta Api (KA) Dusun Karangnongko, Desa Mojorano, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. [tin/suf]






