Relawan Semar (Semangat Masyarakat) Jombang menyebarkan pamflet berisi ciri-ciri wanita korban mutilasi yang ditemukan di Sungai Japanan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Pasalnya, identitas korban hingga saat ini masih gelap.
KUMPULAN BERITA pembunuhan
Jombang (beritajatim.com) – Kasus mutilasi di Jombang terus didalami oleh Satreskrim Polres setempat. Berdasarkan hasil autopsi, korban sempat dianiaya sebelum dihabisi. Baru kemudian dimutilasi oleh pelaku.
Jombang (beritajatim.com) – Selain kepala, organ bagian dalam korban mutilasi yang ditemukan di Sungai Japanan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, juga hilang. Baik itu organ dalam bagian atas maupun di bagian bawah seputar perut.
Sampel tulang korban mutilasi yang ditemukan di Sungai Japanan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dikirim ke Labfor (Laboratorium Forensik) Polda Jatim. Hal itu untuk menyiapkan tes DNA (deoxyribonucleic acid)
Kasus penemuan mayat korban mutilasi di Sungai Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, semakin menggelitik imajinasi. Fakta-fakta baru terus terungkap saat polisi berusaha mengurai misteri di balik kejadian itu.
Proses autopsi pada jenazah yang mengalami mutilasi dan ditemukan terbagi dalam dua karung di Sungai Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah selesai dilakukan.
Mayat diduga korban mutilasi yang ditemukan di Sungai Japanan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang Jawa Timur menjalani autopsi di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) setempat,
Polres Jombang sedang mengusut tuntas penemuan mayat yang diduga menjadi korban mutilasi di Sungai Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat (4/8/2023).
Melalui LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto, keluarga korban pembunuhan mayat dalam karung akan melakukan upaya banding.
Perbuatan Suprapto (53) terhadap anak kandungnya, Desy Lailatul Khoiriyah (20) susah diterima nalar. Selain membunuh, pelaku sempat rudapaksa gadis fotokopi Kediri itu.







![Banding, Keluarga Korban Pembunuhan Mayat dalam Karung Tunjuk LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto Kedua orang tua korban, AE (15) saat menunggu di ruang tunggu PN Mojokerto saat sidang vonis, Jumat (14/7/2023) pekan lalu. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230717-WA0049_99ryo7jN27-1024x576.jpeg)
