Mojokerto (beritajatim.com) — Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto, pihak keluarga korban pembunuhan mayat dalam karung akan melakukan upaya banding. Menyusul vonis 7 tahun 4 bulan dan 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar terhadap terdakwa, AAW (15) dinilai terlalu ringan.
“Besok rencananya kami akan koordinasi dengan jaksa untuk meminta jaksa melakukan upaya banding atas permintaan keluarga korban yang menilai putusan sidang kasus pembunuhan, Jumat pekan lalu terlalu ringan,” ungkap kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto, Muhlisin, Senin (17/7/2023).
Pihaknya berencana mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk menyampaikan upaya banding tersebut. Kuasa hukum keluarga korban akan menyampaikan sejumlah pasal kejanggalan yang tidak tersampaikan dalam putusan hakim tunggal BM Cintia Buana pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jumat (14/7/2023) pekan lalu.
“Utamanya pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang sempat masuk dalam dakwaan. Kami meminta jaksa agar memasukkan pasal 340 KUHP itu dalam nota banding karena tidak adanya pasal 340 KUHP sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan dan rekonstruksi polisi beberapa waktu lalu,” katanya.
Sehingga tidak adanya pasal tersebut, lanjut kuasa hukum korban, sangat merugikan dan tidak adil bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Dalam putusannya, hakim hanya memutus pelaku AA dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Melihat fakta persidangan kan ada rencana untuk melakukan pembunuhan. Dalam dakwaan sudah dimasukkan pasal 340 KUHP. Tapi pada pelaksanaannya, kok tidak diputuskan oleh majelis hakim. Jika pasal 340 KUHP masuk dalam putusan dakwaan, maka hukumannya bisa berupa penjara 10 tahun atau setengah dari hukuman orang dewasa, yakni penjara 20 tahun,” jelasnya.
Mengacu pasal 81 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan putusan 7 tahun 4 bulan dan pelatihan kerja selama 3 bulan di LPKA Kelas II-A Blitar sudah sangat maksimal. Mengingat terdakwa selaku anak berkonflik dengan hukum hanya bisa dihukum separo dari ancaman paling lama dalam pasal tuntutan yakni 15 tahun penjara.
Tak hanya pendampingan hukum, keluarga korban juga mendapat bantuan pendampingan psikologis usai ricuh dalam sidang putusan beberapa waktu lalu. Psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto mendatangi dan memberikan penguatan kepada kedua orang tua korban.
“Kami bersama psikolog untuk datang untuk kedua kalinya. Kedatangan ini memang agar situasinya reda dulu. Kami berikan penguatan mental, spiritual dan hukum,” papar Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, Ani Widiastuti.
Penguatan mental tersebut, lanjut Ani, agar psikologis kedua orang tua korban kembali pulih usai ditinggal anak pertamanya. Sehingga kedua orang tua korban bisa merelakan kepergian buah hatinya dan melanjutkan hidup dalam kondisi normal seperti sedia kala.
Sebelumnya, sidang vonis kasus pembunuhan mayat dalam karung siswi SMP Negeri 1 Kemlagi, AE (15) di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto berakhir ricuh, Jumat (14/7/2023). Keluarga korban tak terima dengan vonis yang dibacakan Hakim Ketua lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 7 tahun 6 bulan. [tin/kun]
BACA JUGA:
![Banding, Keluarga Korban Pembunuhan Mayat dalam Karung Tunjuk LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto Kedua orang tua korban, AE (15) saat menunggu di ruang tunggu PN Mojokerto saat sidang vonis, Jumat (14/7/2023) pekan lalu. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230717-WA0049_99ryo7jN27-1024x576.jpeg)





