Eko Fitrianto dituntut seumur hidup atas kasus mutilasi terhadap teman sendiri di Jombang. Temukan informasi lengkapnya di artikel ini
KUMPULAN BERITA mutilasi
Tersangka mutilasi Alvi Maulana (24) membuang potongan tubuh korban di pinggir Jurang ADM Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Yang digunakan memecah-mecahkan tulang besar ini (pisau daging), yang digunakan untuk memotong yang tidak bisa digunakan dengan pisau adalah ini (gunting taman).
Berdasarkan keterangan pelaku ditusuk sekali leher bagian belakang tembus sampai depan. Pastinya sudah membusuk dan sudah dibuang.
Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Alvi Maulana (24), menjalin hubungan asmara dengan korban Tiara Angelina Saraswati (25) sekitar 4 tahun lalu.
Misteri potongan tubuh manusia yang ditemukan berserakan di pinggir Jurang AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap identitas korban mutilasi yang dibuang di pinggir Jurang AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet
Warga Lidah Kulon, Kota Surabaya, dihebohkan dengan kehadiran Tim Inafis Polres Mojokerto, Minggu (07/09/2025) di sebuah kamar kos.
Korban mutilasi Pacet Mojokerto teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati (25), warga Lamongan. Rumah orang tua korban tampak sepi.
Misteri penemuan potongan tubuh manusia di Mojokerto terungkap, dengan polisi berhasil mengidentifikasi korban dan menangkap terduga pelaku mutilasi








