Salah satu kelompok relawan pendukung Presiden Joko Widodo, memberikan tanggapannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan seseorang berusia kurang dari 40 tahun
KUMPULAN BERITA mk
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi memberikan komentar tentang dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.
Mahmakah Konstitusi (MK) mengabulkan dua pemohon yang mengajukan penarikan gugatan terkait persyaratan Pemilu.
MK juga menolak permohonan mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Tak hanya soal batasan usia di bawah 40 tahun, MK juga menolak gugatan dari pemohon Partai Garuda yang meminta penambahan frasa persyaratan.
Meski gugatan mengenai batas usia minimal Capres dan Cawapres telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), putusan tersebut tidak bulat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres
Mahkamah Konstitusional MK menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia PSI dan beberapa gugatan lain terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait permohonan uji materi batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres)




