Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Anang Zubaidy berharap, majelis hakim Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggunakan nurani untuk memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
KUMPULAN BERITA mk
Bangkalan (beritajatim.com) – Puluhan santri Ponpes Ibnu Ahmad Masduki Desa Planggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan secara simbolis mendukung Gibran Rakabuming Raka…
Salah satu kelompok relawan pendukung Presiden Joko Widodo, memberikan tanggapannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan seseorang berusia kurang dari 40 tahun
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi memberikan komentar tentang dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.
Mahmakah Konstitusi (MK) mengabulkan dua pemohon yang mengajukan penarikan gugatan terkait persyaratan Pemilu.
MK juga menolak permohonan mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Tak hanya soal batasan usia di bawah 40 tahun, MK juga menolak gugatan dari pemohon Partai Garuda yang meminta penambahan frasa persyaratan.
Meski gugatan mengenai batas usia minimal Capres dan Cawapres telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), putusan tersebut tidak bulat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres





