Putusan dismissal sidang MK tentang sengketa Pilkada Serentak 2024 di Pamekasan, dijadwalkan mulai diputuskan pada pukul 13:00 WIB, Rabu (5/2/2025) besok.
KUMPULAN BERITA mahkamah konstitusi
Nasib Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024 masih belum ada kejelasan. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela besok.
KPU Kota Blitar yakin bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Bambang-Bayu bakal ditolak oleh MK.
Dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Jumat siang (17/1/2025)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat gebrakan dengan membatalkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.
Tim hukum KH Kholilurrahman dan Sukriyanto menyiapkan langkah khusus menyambut sidang kedua sengketa Pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Gugatan sengketa Pilkada Pamekasan yang diajukan pasangan BERBAKTI ke Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memenuhi syarat formal, mengacu pada Pasal 158 Ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.
Tim hukum BERBAKTI meminta MK membatalkan hasil Pilkada Pamekasan 2024. Dugaan pelanggaran TSM, termasuk politik uang dan ketidaknetralan kepala desa, jadi alasan utama.
Pakar Hukum Konstitusi dari Universitas Airlangga (Unair), Dr Rosa Ristawati menilai bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum baru.
Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madiun terpilih resmi diundur seiring dengan penyesuaian akibat sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.









