PSU Pilkada Magetan 2024 di 4 TPS akan segera digelar. KPU dan Bawaslu Magetan berkoordinasi untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan dan jadwal yang ditentukan.
KUMPULAN BERITA mahkamah konstitusi
MK secara resmi tidak menerima gugatan tim hukum pasangan calon (paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dalam sengketa Pilkada Pamekasan 2024.
MK resmi tidak menerima gugatan tim hukum paslon Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dalam sengketa Pilakda Pamekasan 2024, Senin malam.
Magetan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS setelah putusan MK. Berikut rincian perolehan suara sebelum PSU dan potensi perubahan hasil.
Pengamat politik Muries Subiantoro menilai putusan PSU di Magetan sebagai bentuk keadilan substansial. Ia menyoroti pelanggaran administrasi dan ketidakprofesionalan penyelenggara.
Sidang Pembuktian Perselisihan Hasil Pilkada Magetan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/2/2025) pukul 13.30 WIB.
Sengketa hasil Pilbup Magetan 2024 berlanjut ke sidang pembuktian di MK. Semua pihak siap menghadirkan bukti dan saksi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, bakal menghadirkan 4 (empat) orang saksi dalam Sidang Pembuktian lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025) mendatang.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pamekasan, yang disidangkan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Berlanjut pada pembuktian.









