Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran
TERKINI
- Blitar Dilanda Kekeringan dan Anggaran Cuma 300 Juta, M. Rifa’i: Jangan Biarkan Rakyat Kehausan!
- Ingatkan Iuran 17 Agustus Harus Sukarela, DPRD Surabaya: Jangan Ada Paksaan atau Pungli
- DPRD Surabaya Minta Penertiban Parkir Diiringi Percepatan Perizinan: Jangan Sampai PAD Hilang
- Kolaborasi BEC 2026 dan SCF Dongkrak UMKM Banyuwangi, Transaksi Tembus Rp1,22 Miliar
- Puan Maharani Soroti Maraknya Hoaks tentang DPR, Sebut Bisa Gerus Kepercayaan Publik
- 7 Hari Pasca Digerebek Bareng Bandar Sabu, Anggota Polres Blitar Belum Dijatuhi Hukuman
- Pria di Madiun Ditemukan Meninggal Duduk di Teras Rumah, Polisi Pastikan Bukan Korban Kejahatan
- Madura United Pertahankan Wehrmann Bersaudara, Jordy Masih Kejar Mimpi Bela Timnas Indonesia
