Mojokerto (beritajatim.com) – Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, menjadi satu-satunya Kampung Restorative Justice (RJ) bentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto di Kota Mojokerto. Peresmian Kampung RJ ini sebagai upaya penanganan perkara secara kekeluargaan.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto Agustinus Herimulyanto mengatakan, pembentukan kampung Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa yang melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
“Esensi dari pembentukan Kampung RJ adalah untuk pemulihan keadaan semula korban pelaku dan masyarakat. Dalam ilmu hukum asas tujuan hukum pidana itu untuk kembalikan keadaan semula yang baik, harmonis dan masyarakat yang damai,” ujarnya usai meluncurkan Kampung RJ di Aula Kelurahan Kranggan, Senin (7/3/2022).
Masih kata Kajari, keberhasilan pembentukan Kampung RJ di Kota Mojokerto tersebut merupakan sinergi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, tokoh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah mufakat berkeadilan. Namun, tegas Kajari, tidak semua kasus bisa dilakukan RJ. Kasus yang bisa diterapkan ke RJ lebih ke arah hukum yang ringan.
“Yakni dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian di bawah Rp2,5 juta. Dengan adanya RJ ini, setiap perkara yang ancaman hukumnya di bawah lima tahun penjara, bakal diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Pembentukan Kampung RJ ini untuk mendorong masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara damai,” jelasnya.
Pelaksanaan RJ adalah saat diserahkannya tersangka dan barang bukti dari Kepolisian ke Kejaksaan, dasar dilaksanakan atas dasar inisiatif tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian. Kejaksaan sebagai fasilitator proses perdamaian dengan ketentuan atau persyaratan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perja 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020.
“Antara lain, adanya perdamaian para pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman maksimal hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Besar harapan kami ke depan semua kelurahan yang ada di Kota Mojokerto menjadi Kampung RJ,” ujarnya.
Tujuannya agar terbentuk sinergi membangun masyarakat sadar hukum sehingga terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta dalam pembangunan secara utuh Kota Mojokerto. Pada kesempatan tersebut, testimoni perkara An Susanto Alias Santok Pasal 351 ayat (1) KUHP melalui proses perdamian para pihak telah sepakat telah terwujud.
“Ini bukti nyata peran tokoh masyarakat dalam hal ini adalah Pak Lurah Kranggan telah membawa energi positif terlaksananya proses perdamaian. Puji Tuhan proses perdamaian para pihak berjalan dengan baik,” urainya.
Pelaku Susanto mengaku, sangat menyesal atas kejadian pemukul terhadap Taufan. “Saya menyesal dan minta maaf kepada Pak Taufan serta masyarakat. Saya tidak akan ulangi perbuatan. Terima kasih program restoratif justice menjadikan saya pribadi lebih baik,” tuturnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemukulan”]
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengapresiasi program dari Kejaksaan Agung tersebut dan berterima kasih kepada Kejari Kota Mojokerto. “Dengan Kampung Restorative Justice ini kita bisa melihat bahwa kearifan lokal dan karakter kebudayaan bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan,” tegasnya.
Pembentukan Kampung RJ atas dasar Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice, tujuan RJ yang esensi adalah untuk pemulihan suatu keadaan antra lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat.
Selain dihadiri Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto, peresmian Kampung RJ tersebut juga dihadiri Kapolres Kota Mojokerto, Dandim 0815 Mojokerto, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Lurah Kranggan serta Camat Kranggan. [tin/suf]







