Mantan Kades miliarder asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim melayangkan gugatan perdata maupun PTUN melalui PN setempat.
KUMPULAN BERITA Kades Sekapuk Gresik
Mantan kades miliar asal Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim divonis 5 bulan penjara atas perkara penggelapan aset desa.
Ratusan warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, yang tergabung dalam Masyarakat Sekapuk Berdaulat (MSB) menggelar demo.
Sidang lanjutan perkara yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk Abdul Halim, atau dikenal kades miliader saling adu debat.
PN Gresik menggelar sidang praperadilan mantan Kades Miliader Abdul Halim. Dalam sidang tersebut, dirinya menunjuk kuasa hukumnya M.Machfudz menghadiri sidang.
Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Abdul Halim, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset desa, kembali menghadapi
Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim, resmi menjadi tersangka kasus penggelapan aset desa.






