Gresik (beritajatim.com)- Mantan kades miliar asal Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim divonis 5 bulan penjara atas perkara penggelapan aset desa.
Dengan mengenalan baju putih, dan songkok hitam. Abdul Halim hanya bisa tertunduk lesu saat Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya mengetuk palu sidang. Dirinya menyebut bahwa putusan tersebut, merupakan hasil musyawarah majelis hakim.
Dalam persidangan, Abdul Halim dinyatakan melanggar hukum sebagaimana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Donald menjelaskan alasan Abdul Halim menahan dan tidak mengembalikan 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan milik Pemdes Sekapuk bukanlah alasan yang sah. Apalagi sudah diminta pihak desa. Sehingga unsur pidana penggelapan memenuhi.
Abdul Hakim melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa alasan menahan 12 dokumen milik desa tersebut karena ada 2 sertifikat tanah dan 1 BPKB mobil milik pribadinya yang menjadi agunan di perbankan untuk pembangunan wisata Desa Sekapuk.
“Kewajiban terdakwa sebagai mantan kepala desa adalah mengembalikan 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan kepada Pemdes Sekapuk, baik diminta maupun tidak diminta,” tegas Donald Everely.
Kendati demikian, Abdul Halim dinyatakan tidak terbukti mengalihkan aset-aset desa tersebut kepada orang lain. Namun, sikap terdakwa yang menahan dan tidak mengembalikan dokumen tersebut seolah milik pribadinya tidak bisa dibenarkan di mata hukum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan,” ungkap Donald. [kun]






