Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, wajib menggunakan produk lokal saat jam kerja. Hal ini diserukan Bupati Muhammad Fawait sebagai bagian dari program 100 hari kerja sebagai kepala daerah.
KUMPULAN BERITA Bupati Hendy Siswanto
Dia terilhami kekompakan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Ketujuh Joko Widodo saat penutupan acara retreat di Magelang, Kamis (27/2/2025).
Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan duet tersebut. Namun para pelaku wisata di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berharap program kawasan wisata terintegrasi yang sudah diperkenalkan ke publik pada 12 Desember 2023 berlanjut.
Duet pemimpin Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2021-2025, Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman berpamitan lewat surat terbuka. Selain beredar di media sosial, surat tersebut juga diterima sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga vertikal di luar Pemerintah Kabupaten Jember.
Bupati Hendy Siswanto telah mengupayakan pembangunan pelabuhan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Jika tidak ada kendala, pembangunan pelabuhan di kawasan Jeni, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas itu diharapkan dimulai pada 2027-2028.
Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman resmi memimpin Kabupaten Jember, Jawa Timur, selama masa transisi pemerintahan daerah, menyusul kondisi sakit yang dialami Bupati Hendy Siswanto.
Sakitnya Bupati Hendy Siswanto membuat Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengambil alih sementara kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Doa untuk Bupati Hendy Siswanto yang saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalir dari berbagai kalangan. Salah satunya dari tokoh nasional Anies Rasyid Baswedan.
Bupati Hendy Siswanto mendadak masuk Rumah Sakit dr. Soebandi Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan harus menjalani rawat inap di sana, Jumat (7/2/2025) petang.
Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyoroti surat keputusan Bupati Hendy Siswanto bernomor 188.45/169/1.12/2024 tentang Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2024.









