Bupati Jember Muhammad Fawait beri ultimatum 2 minggu ke direksi baru BUMD untuk buat terobosan tanpa manja minta suntikan dana APBD.
KUMPULAN BERITA BUMD Jember
Pemkab Jember mengubah peraturan daerah tentang dua BUMD, yakni Perumda Perkebunan Kahyangan Jember dan Perumda Air Minum Tirta Pandalungan Jember.
Disnaker Kabupaten Jember, Jawa Timur, diminta menegur perusahaan-perusahaan yang tak mau memberikan akses pekerjaan kepada penyandang disabilitas.
Tiga personel TP3D dan seorang mantan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, lulus seleksi direksi badan usaha milik daerah (BUMD).
Bupati Muhammad Fawait menagih perubahan Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Daerah kepada DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur. Perubahan itu diharapkan memperkuat ketahanan pangan.
Upaya Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dilakukan dengan membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor pertanian.
Tugas mereka efektif berjalan sejak 5 Januari 2026, menggantikan jajaran direksi dua badan usaha milik daerah (BUMD) Jember yang diminta mengundurkan diri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Achmad Imam Fauzi sebelum masa jabatan selesai.
Desakan pengunduran diri direksi dan dewan pengawas dua badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan dan Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan sebelum masa jabatan berakhir, dinilai politis dan tidak profesional.
Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendukung pembentukan superholding badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Jawa Timur, mengingatkan Bupati Hendy Siswanto agar berhati-hati dalam menempatkan orang-orang di…









