Jakarta (beritajatim.com) – Dalam konteks hukum Islam, Syariah tidak hanya merupakan sekumpulan aturan, tetapi juga sebuah metode yang mengangkat martabat manusia, berbeda dengan Fiqih yang lebih spesifik.
Syariah yang terkait erat dengan kenyataan hidup, dapat dipahami sebagai hukum yang dinamis dan berkembang sesuai dengan dialektika kehidupan.
Prof. Dr. Wardah Nuroniyah S.H.I, M.S.I, Guru Besar Hukum Keluarga Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyampaikan pandangan ini dalam Kajian Etika dan Peradaban (KEP) ke-28.
Acara ini diselenggarakan oleh Paramadina Institute of Ethics and Civilization (PIEC) bekerja sama dengan Yayasan Persada Hati, bertemakan “Islam, Nalar Publik dan Kemaslahatan Umum”. Kajian ini berlangsung di Auditorium Firmanzah, Universitas Paramadina Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024.
“Syariah diwujudkan dalam tiga bentuk ayat: ayat quraniyah yang menunjukkan keagungan Allah, ayat kauniyah yang merupakan manifestasi keagungan-Nya, dan ayat insaniyah yang adalah peraturan Allah dalam kehidupan manusia,” jelas Prof. Wardah.
Menurutnya, hukum dalam Islam sering kali diinterpretasikan sebagai kitabullah. Objek hukumnya mencakup taklik untuk memastikan hak-hak Allah, hak Allah itu sendiri, dan hak Allah yang merupakan hak komunitas. “Dalam konteks relasi gender, ada dua sistem yang berlaku: patrilineal dan matrilineal,” tambahnya.
Prof. Wardah juga menyoroti pandangan terhadap perempuan, dari yang paling rendah di mana perempuan tidak dianggap sebagai manusia dan diperdagangkan, hingga pandangan menengah di mana perempuan dianggap setengah dari laki-laki, seperti dalam kasus pembagian warisan.
Dr. Aan Rukmana, M.A., M.M., Dosen Filsafat dan Agama di Universitas Paramadina, mengartikan Islam sebagai penyerahan diri dan ketundukan. “Nalar publik adalah dasar pemikiran semua warga negara dalam masyarakat pluralis, dan kemaslahatan umum adalah kondisi di mana semua kebutuhan warga negara—baik material, spiritual, maupun sosial—terpenuhi sehingga mereka dapat hidup layak,” ujarnya.
Prinsip-prinsip dasar Islam meliputi tauhid sebagai fondasi pemikiran, logos sebagai transformasi pemikiran dari mitos, dan musyawarah sebagai prinsip utama dalam kehidupan sosial. Adapun prinsip-prinsip dasar syariat Islam adalah perlindungan jiwa, akal, agama, keturunan, dan harta. “Tantangan saat ini adalah institusionalisasi nilai-nilai Islam dalam perubahan dari era globalisasi ke digitalisasi,” pungkas Dr. Aan.






