Malang (beritajatim.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD)/MI dan sederajat di kota Malang tahun ajaran 2024-2025 telah dibuka. Ada berbagai hal yang perlu diperhatikan siswa lulusan TK untuk mendaftar sebagai siswa SD.
Tiga hal penting yang perlu diperhatikan siswa dan orang tua, yaitu syarat pendaftaran, cara daftar, dan jadwal PPDB jenjang SD. Dikutip dari https://ppdbkotamalang.id/petunjuk-teknis/ , kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Malang, Suwarjana, S.E., M.M. menyebut bahwa syarat pendaftaran SD dibedakan menjadi empat jalur.
“Jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur kepindahan orang tua,” tulis Suwarjana melalui keterangan resmi dikutip pada Senin (3/6/2024).
1)Pendaftaran Jalur Zonasi, syaratnya:
a) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.
b) Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung.
c) Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran.
d) Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.
2) Jalur Afirmasi, syaratnya:
a) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.
b) Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran.
c) Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.
d) Berasal dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan: (1) Terdaftar pada website: https://pdktsam.malangkota.go.id/pencarian-data ; atau (2) Terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kelurga Sejahtera) dengan melakukan akses pada https://cekbansos.kemensos.go.id dan mencetak Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang; atau (3) Kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar).
3) Jalur Kepindahan Orang Tua, syaratnya:
a) Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran.
b) Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.
c) Menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang mempekerjakan paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB
Cara Pendaftaran
Adapun tata cara pendaftaran SD di kota Malang, sebagai berikut.
1)Jalur Zonasi
a) Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id
b) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
c) Mengupload KK, dan akta kelahiran.
2) Jalur Afirmasi
a) Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id
b) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
c) Mengupload KK, dan akta kelahiran.
d) Mengupload Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial atau KIP.
3) Jalur Kepindahan Orang Tua
a) Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id
b) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
c) Mengupload KK, dan akta kelahiran.
d) Mengupload surat kepindahan/mutasi orang tua.
Waktu Pendaftaran
Pendaftaran jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua tanggal 1 Juli hingga 3 Juli 2024. Pengumuman tanggal 5 Juli 2024 dan daftar ulang tanggal 5 dan 6 Juli 2024.
“Jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat membuka PPDB secara luring mulai tanggal 8 Juli 2024 sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB dengan menyerahkan akta kelahiran asli,” tulis Suwarjana.
Sementara itu, untuk TK/SD/SMP jalur siswa inklusi, pendaftaran tanggal 1 s.d 3 Juli 2024. Pengumuman tanggal 5 Juli 2024. Daftar ulang tanggal 5 dan 6 Juli 2024. (dan/ian)






