Ponorogo (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo beberapa waktu lalu telah mengeluarkan ratusan surat keterangan bebas pidana. Surat keterangan itu dikeluarkan, sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti. Dari ratusan itu, ada 4 pemohon dari eks narapidana.
“Sudah ada 4 permohonan yang masuk dari eks narapidana. Namun surat keterangan yang dikeluarkan masih 3 orang,” kata Panietra Muda PN Ponorogo, Ari Setyawan, ditulis Senin (22/05/2023).
Sementara itu, untuk 1 pemohon eks narapidana masih dalam proses. Sebab, kata Ari pihaknya masih dalam pencarian berkas pidananya. Surat keterangan yang sudah dikeluarkan untuk eks narapidana itu, sebanyak 2 orang dalam kasus judi, 1 orang kasus ilegal logging. Sementara yang masih dicari berkas pidananya itu, adalah kasus sapi kreman.
“Kasus-kasus itu, putusan hukumannya di bawah 6 bulan,” katanya.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/50-bacaleg-pdi-perjuangan-bojonegoro-yang-didaftarkan-tidak-ada-mantan-napi/
Adi menjelaskan bahwa bacaleg yang melakukan permohonan surat keterangan bebas pidana lewat online 432 orang. Namun, yang sudah dibuatkan oleh PN Ponorogo untuk surat keterangannya sebanyak 350 orang. Sementara sisanya yang belum keluar surat keterangan itu, dikarenakan pemohon belum menyerahkan berkas aslinya ke PN Ponorogo.
“Sisanya belum keluar surat keterangan, ya karena berkas asli dari pemohon belum diserahkan ke sini. Sudah daftar lewat online, namun dokumen pendukung belum,” katanya.
Dia menambahkan bahwa jika dokumen atau berkas pendukung sudah diserahkan, Ia menyebut surat keterangan sudah bisa dikeluarkan dalam 1 hari.
“Sudah masuk online, dan berkas lainnya sudah masuk, diregister lalu bisa dicetak surat keterangannya,” pungkasnya. [end/but]






