Jember (beritajatim.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pernah melakukan jajak pendapat mengenai pemberlakuan hukuman mati. Dalam survei yang digelar pada 2015-2016 lalu, mayoritas responden menyatakan setuju hukuman mati.
“Sekitar 80 persen responden setuju adanya hukuman mati. Namun, ketika ditanya apakah pelaku terorisme patut dihukum mati, maka hanya 20 persen responden yang setuju,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, saat berkunjung ke Universitas Jember (Unej), di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebagaimana dilansir Humas Unej, Jumat (3/6/2022).
Rendahnya jumlah responden yang menyetujui hukuman mati untuk teroris, menurut Hiariej, membuktikan pidana mati terkait banyak hal. Seperti agama, sosial, budaya dan politik.
“Maka dalam RUU KUHP pidana mati menjadi pidana khusus,” katanya.
Hakim menjatuhkan keputusan pidana mati disertai pidana percobaan selama sepuluh tahun. “Jika selama masa percobaan sepuluh tahun terpidana mati berkelakuan baik, maka bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” kata Hiariej, dalam kuliah umum digelar di gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember, Kamis (2/6/2022).
Masalah hukuman mati ini menjadi salah satu pro dan kontra dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hiariej menyadari adanya pro dan kontra terhadap RUU KUHP ini. Ini membuat Kemenkumham sebagai penyusun RUU selalu terbuka terhadap sumbangan pemikiran dan kritik.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Unej”]
Menurut Hiariej, penyusunan RUU KUHP bukan semata persoalan hukum dan tidak mungkin bisa memuaskan seluruh pihak. Selalu ada tarik menarik kepentingan dari sisi sosial, budaya, agama serta politik. Salah satunya adalah penolakan kalangan aktivis HAM terhadap pasal hukuman mati. Sementara pegiat antikorupsi justru ingin koruptor dihukum mati.
Dari 14 butir RUU KUHP yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat, akhirnya Kemenkumham RI dan DPR RI menyepakati ada pasal yang tetap dipertahankan, seperti pasal hukuman mati. Namun ada pasal yang direformulasi, seperti pasal mengenai penodaan agama. Ada juga pasal yang dihapus seperti pasal mengenai advokat curang dan pasal mengenai praktek dokter gigi tak berizin. [wir/beq]






