Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi untuk menanyakan dua hal terkait nasib ribuan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Surat itu dilayangkan pada 28 Mei 2025. “Gus Bupati memerintahkan Pak Sekda untuk berkirim surat kepada Menpan. Yang kami tanyakan apakah kami diperbolehkan bolehkah tidak untuk terus menggaji teman-teman R4. Karena yang paruh waktu sudah ada regulasi kepastian untuk penggajiannya,” kata Inspektur yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Non ASN Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo, saat menemui perwakilan pegawai non ASN, di kantor Pemkab Jember, Senin (21/7/2025).
Klasifikasi R4 yang dimaksud Ratno adalah pegawai non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN. Menurut data yang pernah dipaparkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember di hadapan Komisi A DPRD jember, jumlah mereka mencapai 3.565 orang.
Dua hal yang ditanyakan adalah:
1. Apakah masih bisa dialokasikan penggajian untuk pegawai non ASN yang dinyatakan tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II mengingat proses seleksi sudah berakhir?
2. Apakah pegawai non ASN yang dinyatakan tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?
Pertanyaan itu merujuk pada tiga kebijakan pemerintah pusat. Pertama, Surat Menteri PAN-RB tertanggal 12 Desember 2024 mengenai penganggaran gaji bagi pegawai non ASN. Di sana disebutkan, ‘Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah dapat menganggarkan gaji bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi aparatur sipil negara.
Kedua, Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Di sana disebutkan, ‘Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara dengan dua ketentuan.
Ketentuan pertama, telah mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau, ketentuan kedua, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Rujukan ketiga adalah surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Nasional tertanggal 20 Mei 2025. Di sana menyebutkan bahwa pengumuman hasil kelulusan seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II berakhir pada 30 Juni 2025.
Inspektur yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Non ASN Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo berprasangka baik terhadap pemerintah pusat. Saat ini pemerintah pusat belum membuka formasi kepegawaian untuk PPPK Paruh Waktu.
“Nanti semua prosesnya itu tidak ujug-ujug usulan kemudian langsung terbit SK. Seleksi PPPK Paruh Waktu persis akan sama dengan seleksi PPPK penuh waktu, melalui proses formasi, kemudian seleksi sampai dengan ke pengumuman,” kata Ratno.
Saat ini, menurut Ratno, tim yang dibentuk Bupati Fawait sedang bekerja keras mendata dan melakukan kajian maupun analisis. “Target prioritas kami adalah semoga kita diberikan izin. untuk tetap menggaji panjenengan. Status nanti silakan diproses. Karena itu masih proses, butuh waktu,” katanya.
Sejumlah perwakilan pegawai non ASN menuntut agar semua pegawai kategori R4 diusulkan ke BKN untuk mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai). Selain itu, mereka juga menolak perekrutan dengan skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) atau alihdaya. Mereka menilai perekrutan fengan sistem PJLP tidak menghargai pengabdian non ASN selama ini. [wir]






