Mojokerto (beritajatim.com) – Merujuk hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023, istito’ah kesehatan menjadi persyaratan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Surat Istito’ah kesehatan tidak dimaksudkan untuk mempersulit maupun menghambat calon haji dalam pelunasan Bipih.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Muttakin menyampaikan, surat istito’ah kesehatan tersebut justru memudahkan para calon haji untuk deteksi dini kondisi kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
“Tidak, tentu sangat tidak (menghambat), justru ini sangat membantu. Alasan apa? Sangat sederhana, mohon maaf kalau selama ini CJH (Calon Jemaah Haji) abai terhadap kesehatan, skrining dini itu membantu CJH untuk menjaga kesehatannya antisipasi risiko sakit ketika menjalankan ibadah haji di tanah suci,” ungkapnya, Sabtu (27/1/2024).
Surat istitoah juga sebagai upaya menekan angka kematian jamaah haji. Skrining awal akan mengetahui kondisi kesehatan maupun penyakit yang diderita CJH, sehingga mereka masih memiliki waktu untuk treatment. Hal tersebut juga sebagai upaya resiko kematian CJH di Tanah Suci.
“Karena skrining sedini mungkin akhirnya memberikan informasi akurat tentang kondisi kesehatannya, sehingga memberikan kesempatan CJH untuk peduli terhadap kesehatannya. Akhirnya ada treatment dalam proses pelunasan ini betul-betul oke dalam segi kesehatan,” katanya.
Pada keberangkatan haji tahun 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan kuota Kabupaten Mojokerto sebanyak 1.378 CJH. Sebanyak 1.378 tamu Allah tersebut terdiri dari CJH reguler ditambah CJH lanjut usia (lansia).
Setelah masuk kuota keberangkatan haji tahun 2024, sebanyak 1.378 CJH Kabupaten Mojokerto kini diwajibkan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Pelunasan Bipih sebesar Rp35,5 juta tersebut mulai dibuka sejak tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024 mendatang. [tin/beq]






