Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang Idul Adha, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menegaskan aturan ketat bagi pedagang hewan kurban.
Kepala DKPP, Antiek Sugiharti, hari ini (4/6/2024) mengumumkan bahwa pengajuan izin kini wajib melalui aplikasi iSIKHNAS untuk melacak asal-usul hewan. “Tahun ini berbeda, pedagang harus mengajukan izin lewat iSIKHNAS. Ini untuk memastikan asal hewan jelas,” tegas Antiek.
Selain itu, hewan dari luar daerah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan bukti vaksinasi.Setelah izin lalu lintas disetujui, pedagang wajib mendapatkan rekomendasi dari DKPP dengan menyertakan izin dari pihak kelurahan/kecamatan serta pemilik lahan. “Kami akan awasi dan periksa hewan-hewan tersebut,” tambah Antiek.
Hingga 3 Juni, tercatat 103 pedagang telah mengajukan rekomendasi, namun baru 49 yang disetujui. Total hewan yang diajukan mencapai 702 ekor, dengan 297 ekor telah mendapat persetujuan.
Antiek mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sehat dan dilengkapi SKKH. Ia juga mengingatkan bahwa DKPP telah melakukan sosialisasi prosedur penyembelihan halal kepada takmir masjid dan masyarakat. “Aturan dan prosedur sudah jelas, penyembelihan harus dilakukan oleh juru sembelih halal,” pungkasnya.[asg/kun]






