Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menyita 981 bungkus rokok ilegal yang dijual pedagang eceran gerobak di pinggir Jalan Tanjung Anom, Surabaya, Jumat (5/7/2025).
Rokok ilegal yang ditemukan dari penjual eceran itu tidak memenuhi persyaratan cukai, yaitu tanpa pita cukai asli, berpita cukai palsu, salah peruntukan, atau salah personalisasi.
“Hari ini kami berhasil menemukan 981 bungkus rokok dengan berbagai merek. Rokok-rokok tersebut kami temukan pada penjual rokok eceran tepatnya di Jalan Tanjung Anom,” kata PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Nevi Egwandini.
Nevi menjelaskan, 981 bungkus rokok ilegal tersebut akan dimusnahkan dan pelanggaran akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Barang bukti yang kami amankan ini selanjutnya kami bawa ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan proses pemusnahan,” urainya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, operasi patroli gabungan ini digelar sebagai upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap penerimaan negara yakni cukai.
“Kami (Satpol PP) bersinergi bersama pihak-pihak terkait, dalam hal ini tujuan kami untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Yudhis.
Yudhis juga menuturkan bahwa dalam operasi penindakan rokok ilegal di Surabaya, pihaknya bersama Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya menindak, tetapi turut mengedukasi para penjual sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.
“Kami melakukan pendekatan secara humanis, itu yang kami kedepankan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, di sana kami juga menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal pada setiap toko yang kami datangi,” pungkasnya. [ram/ian]






