Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara tragedi Kanjuruhan bakal digelar di Kota Surabaya dalam waktu dekat. Saat ini berkas perkara dan dakwaannya telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tetapi, salah satu kelompok pendukung Persebaya, Bonek, menyatakan penolakan. Mereka tidak mau sidang tersebut digelar di PN Surabaya.
Penolakan itu dituangkan dalam surat yang dilayangkan ke Polres Sidoarko dengan nomor 01/BONEKSIDOARJO/SPS/XI/2023, ditujukan ke Kapolresta Sidoarjo. Ada tiga poin yang dibubuhkan dalam surat.
“Pertama, Bonek Sidoarjo menolak adanya sidang di PN Arjuna Surabaya dengan mempertimbangkan rasa aman kondusif Kota Surabaya,” demikian bunyi surat tersebut.
Kedua, menolak adanya pergerakan massa Aremania melewati Sidoarjo dengan dasar menjaga kondusifitas Kota Sidoarjo yang kita ketahui bersama Sidoarjo adalah basis terbesar kedua suporter Persebaya.
“Ketiga, jika poin 1-2 tidak terpenuhi, maka dengan berat hati kami tidak ikut bertanggung jawab jika ditemukan kericuhan dan gesekan,” lanjut isi surat tersebut.
Surat penolakan tersebut telah diterima oleh pihak Polresta Sidoarjo. Dalam surat telah ada stempel tanda terima kepolisian tertanggal 4 Januari 2023, pukul 11.00 WIB.
“Sudah kami terima,” ujar Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo, AKP Meby Trisono.
Meby menambahkan, surat penolakan itu disampaikan enam orang perwakilan Bonek Sidoarjo. Setelahnya, Polresta Sidoarjo langsung melaporkan adanya surat tersebut kepada Polda Jatim.
“Segera kami lapor ke pimpinan dalam hal ini Polda,” tegas Meby.
[berita-terkait number=”3″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, pengalihan sidang Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022. Pemindahan itu, juga berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang.
“Faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan,” ucap Mia.
Adapun yang akan disidang terdiri dari lima tersangka. Eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. [way/beq]







