Mojokerto (beritajatim.com) – Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 1 Mei hingga 31 Juli 2026 di seluruh Indonesia. Untuk mensukseskan pendataan 10 tahun tersebut, BPS Kabupaten Mojokerto menerjunkan 991 petugas yang terdiri dari 871 orang Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) ditambah 120 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) BPS Kabupaten Mojokerto.
Dalam SE2026, BPS akan mencatat semua jenis usaha di Indonesia, mulai dari warung kecil hingga perusahaan besar. Tujuan SE2026 sendiri yakni untuk memetakan potensi usaha, meningkatkan akurasi data ekonomi, dan memotret struktur ekonomi Indonesia sehingga diharapkan pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten Mojokerto berperan aktif. SE2026 merupakan kali kelima digelar.
Kepala BPS Kabupaten Mojokerto, Dwi Yuhenny mengatakan, di Kabupaten Mojokerto sendiri, spanduk SE2026 sudah terpasang di seluruh kantor kecamatan, puskesmas, rumah sakit termasuk di pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, sosialisasi juga sudah dilakukan sebagai langkah antisipasi karena banyak usaha menengah dan besar di Kabupaten Mojokerto.
“Sehingga petugas di lapangan terbantu karena sudah mengisi didampingi petugas dari BPS Kabupaten Mojokerto. Sosialisasi ini juga bagian dari instruksi nasional sehingga di bulan Mei nanti, minimal ada targetnya. Seperti dukungan yang sudah diberikan dari pihak Dinas Kesehatan dan Kementrian Agama,” ungkapnya, Rabu (29/4/2026).
Dari sosialisasi yang dilakukan BPS Kabupaten Mojokerto, setidaknya 21 puskesmas dari 28 puskesmas di Kabupaten Mojokerto dan lima Madrasah Aliyah (MA) sudah ter-submit. Sehingga Kabupaten Mojokerto mendapatkan apresiasi dari BPS RI karena termasuk yang pertama di Jawa Timur bisa mengisi bareng pada tanggal 14 April 2026 lalu.
“Terima kasih support dari Kepala Dinas Kesehatan, Kepala OPD Kabupaten Mojokerto, Bapak Sekda dan Bapak Bupati luar biasa mensupport, karena memang sudah ada Surat Edaran dari Bapak Bupati Mojokerto menghimbau kepada OPD, Camat dan kalangan pengusaha untuk ikut mensukseskan SE2026 sehingga spanduk terpasang di masing-masing kantornya karena Surat Edaran Bupati,” ujarnya.
Dwi menjelaskan, secara ekonomi, Kabupaten Mojokerto penyumbang perekonomian di Jawa Timur nomor 7, dengan banyaknya perusahaan maupun pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pada SE2016 lalu, tercatat terdapat 125.336 perusahaan di Kabupaten Mojokerto. Jumlah tersebut dipastikan akan naik pada SE2026, meski diakui kondisi pasar lesu tapi usaha terus bertambah.
“Ini tantangan petugas kita, harapan kita bisa terpenuhi dan terjadwal. Untuk usaha besar seperti di kawasan NIP (Ngoro Industri Persada), petugas dari pegawai BPS Kabupaten Mojokerto sendiri yang akan turun. Arahan pusat, 1 PPL maksimal 20 RT tapi di Kabupaten Mojokerto setelah dibagi 1 PPL akan menanggani 10 RT, mereka akan kami berikan pelatihan di bulan Mei nanti,” tuturnya.
Dengan sosialisasi tersebut diharapkan usaha besar seperti di kawasan NIP di Kecamatan Ngoro selesai dulu di awal. Sesuai jadwal, lanjutnya, tanggal 1 Mei 2026 akan ngisi bareng bagi perusahaan-perusahaan besar, tanggal 1 Juni 2026 semua bangunan usaha sudah mulai di data dan di tanggal 15 Juni semua rumah tangga mulai di data.
“Pemilik usaha diberikan link dari pusat dan diisi, kalau sudah submit sudah tidak bisa diralat. Data memang sensitif tapi percayalah data bersifat rahasia negara, ini yang penting karena metode pendataannya pakai HP langsung submit, tidak bisa dibuka lagi. Petugas tidak bisa ambil lagi. Kami berharap para pelaku usaha bisa menerima petugas dan melakukan pendataan,” lanjutnya.
Ada dua konsep pendataan dalam SE2026, yakni dari jumlah tenaga kerja dan dari omzetnya. SE2026 mencatat dari omzet per bulan, mulai mikro kecil menengah hingga perusahaan besar. Dwi menjelaskan, omzet dibawah Rp15 milyar per bulan masuk dalam mikro kecil, omzet Rp15 milyar sampai Rp50 milyar per bulan masuk usaha besar dan menengah, sementara omzet di atas Rp50 milyar masuk usaha besar.
“Jika sudah omzet maka hanya omzet yang dicatat. Kalau tenaga kerja mikro kecil, memiliki tenaga kerja 1 sampai 4 orang, menengah 5 sampai 20 orang dan besar di atas 20 orang. Tapi jika menggunakan omzet meskipun tenaga kerjanya tidak sampai 20 orang tapi omzet sudah Rp50 milyar per bulan, maka sudah masuk kategori usaha besar. Sehingga bank, industri di NIP masuk kategori besar,” urainya.
Usaha besar dan menengah di Kabupaten Mojokerto ada sebanyak 248 pelaku usaha dan sudah mengisi bareng ada hampir 30 usaha. Di Kabupaten Mojokerto, masih kata Dwi, secara pendapatan terbanyak di indutri pengolahan. Namun secara jumlah, UMKM dinilai lebih banyak meskipun secara pendapatan kalah sama pabrik besar. Selain itu, setiap rumah juga akan didatangi dan didata karena usaha juga ada yang berasal dari rumah.
“Termasuk menangkap yang online, status WA jualan sehingga setiap rumah didatangi dan didata agar tidak ada yang terlewat. Agar data itu tepat, nomor 1 secara jumlah tepat, nomor 2 secara peta wilayah. Saya ingin mengaungkan kepada semua pengusaha mulai besar, menengah sampai kecil mikro jangan sampai ada yang terlewatkan di data. Tidak hanya dari sisi pendatanya tapi juga dari sisi yang di data,” paparnya.
Pihaknya berharap pengusaha maupun pelaku usaha untuk aktif, jika belum ada petugas yang datang melakukan pendataan hingga akhir agustus 2026 agar segera melapor. Data tersebut, tegasnya, akan dipakai untuk 10 tahun berikutnya untuk dijadikan dasar, tidak hanya survey berikutnya tapi dibuat dasar yang lain. Sehingga pihaknya berharap perusahaan bisa memahami.
“Minimal petugas diterima dulu, jangan langsung ditolak karena SE2026 bertujuan untuk menyediakan data dasar yang terpercaya untuk seluruh kegiatan ekomoni dari seluruh kategori usaha sebagai landasan bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional. Insya Allah, SE2026 ini akan dicanangkan Bupati Mojokerto,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menyampaikan, jika SE2026 merupakan agenda strategis nasional untuk menyediakan data perekomian yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan sehingga ia mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Mojokerto untuk berpartisipasi aktif. “Dengan memberikan data yang benar dan jujur kepada petugas sensus dari Badan Pusat Statistik. Mari kita sukseskan Sensus Ekonomi 2026,” pungkasnya.
SE2026 semua kategori usaha yang menghasilkan, mulai dari :
1. Pertanian, kehutanan dan perikanan
2. Pertambangan dan penggalian
3. Industri
4. Pengadaan listrik, air, uap/air panas dan udara dingin
5. Treatment air, treatmen air limbah, treatment dan pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi
6. Kontruksi
7. Perdagangan besar dan eceran
8. Transportasi dan penyimpanan
9. Penyedia akomodasi dan penyedia makan minum
10. Aktivitas penerbitan, penyiaran serta produksi dan distribusi konten
11. Aktivitas telekomunikasi
12. Aktivitas keuangan dan asuransi
13. Real estate
14. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis
15. Aktivitas penyewaan/sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya
16. Administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib
17. Pendidikan
18. Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial
19. Kesenian, hiburan dan rekreasi
20. Aktivitas jasa lainnya
21. Aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri
22. Aktivitas badan internasional dan Badan Ekstra Internasional lainnya. [tin/aje]






